Sekadau -, Aparat Polres Sekadau menangkap Heng karena diduga mengumbar kebencian di media sosial Facebook. Pria berusia 25 tahun itu yaitu warga Jalan Abadi, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
"Dalam akun Facebook-nya berceloteh mengadu domba antarumat beragama, membuat ujaran kebencian, melakukan penghinaan terhadap salah seorang guru Sekolah Dasar Negeri 17 Mungguk dan menyebarkan pornografi," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Suhadi SW, Selasa, 13 Desember 2016.
Tersangka Heng, kata Suhadi, memakai nama Syamsul Hadi serta membuat status provokatif berkaitan dengan etnis yg ada di Kalimantan Barat. "Dengan harapan etnis tertentu tersebut diserang oleh seluruh etnis di Kalbar ini, padahal tersangka sendiri dari etnis yg dihujat," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, tersangka juga mengunggah status yg menyebut agamanya sebagai yg paling benar. "Latar belakang tersangka Heng melakukan ujaran kebencian karena tersangka sakit hati dengan mantan istrinya yg ketika ini menjadi TKW di luar negeri," ujar Suhadi.
Ia menyampaikan penahanan tersangka disebabkan persoalan tersebut sangat sensitif karena menyangkut isu etnis dan agama. "Kalau dibiarkan, sangat berbahaya dan bisa menimbulkan konflik antaretnis dan bahkan dapat menimbulkan konflik antaragama," ucap Suhadi.
Berdasarkan laporan yg masuk ke pihak kepolisian, tersangka Heng juga dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 17 Mungguk. Pada Senin, 14 November 2016, sekitar pukul 06.30 WIB, Heng mengirim surat yg mengatasnamakan Yakik Atul Nairoh.
Kepala sekolah yg tak terima kemudian melaporkan hal itu kepada polisi pada 21 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa sesuatu lembar surat dan sesuatu lembar berisikan foto bugil.
Ulah Heng tidak berhenti. Pada Jumat, 9 Desember 2016, sekitar pukul 16.16 WIB, ia mengunggah status melalui akun Samsul Hadi yg bernada SARA.
"Berdasarkan ketiga hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan penghinaan Pasal 210 ayat (2) KUHP, pornografi Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008," ucap Suhadi.
Untuk menangkal provokasi, polisi kemudian mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat agar tak terpancing status yg diunggah tersangka itu.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Pria Kalbar Coba Adu Domba Umat Beragama Lewat Status Facebook

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!