idaraya

Berbekal Ember, Pengganda Uang Agus Domba Tipu Koban Rp 7 Miliar

Berbekal Ember, Pengganda Uang Agus Domba Tipu Koban Rp 7 Miliar

Bandung -, Dua penipu bermodus pengganda uang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar. Dengan modus bisa menggandakan uang secara gaib, pelaku penting Agus Sadikin alias Agus Domba (41) dan Yudhi Permana (58) sebagai marketing atau calon korban, sudah meraup miliaran rupiah dari para korbannya.

Asep Domba diringkus setelah polisi menggerebek rumah sekaligus tempat ritualnya di Kampung Mangunreja, RT 2 RW 5, Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis, 8 Desember 2016.

"Tersangka ini meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang melalui kegiatan ritual. Korban harus menyerahkan mahar bervariasi sesuai dengan jumlah uang yg diinginkan buat digandakan," kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 15 Desember 2016.

Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman mengungkapkan data sementara tercatat 21 orang menjadi korban tipu daya Agus Domba. Bahkan, kebanyakan korban yaitu warga Pulau Sumatra dan Jawa.

"Kita masih melakukan pendalaman karena diperkirakan ada yg tak berani melapor karena malu," ujar Diki.

Diki mengungkapkan, Agus dan rekannya Yudhi sudah menipu bermodus penggandaan uang sejak 2014. Selama beberapa tahun, kata Diki, keduanya sudah meraup untung sebesar Rp 7 miliar.

"Bahkan, ada sesuatu korban yg menyetorkan uangnya sebanyak Rp 5 miliar secara bertahap. Korban ini pengusaha Garut yg tinggal di Bandung. Kalau tugas Yudhi ini sebagai marketing atau yg mencari korban," ungkap Diki.

Sementara itu, Agus mengaku memperdaya para korbannya dengan ritual khusus di rumahnya memakai doa-doa dan jampi-jampi. Saat ritual penggandaan, korban dilarang bagi menyentuh uangnya yg berada di dalam ember.

Untuk mengelabui korban, ketika ritual Agus menyiapkan ember yg berisi bantal. Kemudian uang pun disimpan di atasnya buat menutupi bantal, sehingga tampak uang punya korban sudah memenuhi ember tersebut.

"Selama ini para korban yakin saja kepada saya. Jadi kalau korbannya nagih, aku undur selalu waktunya. Lalu aku kasih cinderamata pusaka kepada korban," tutur dia.

Polisi menyita barang bukti di antaranya 21 koper merah, ember, mobil, motor, perangkat kegiatan ritual dan uang tunai Rp 7,2 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, Agus Domba dan Yudhi harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.

Agus dan Yudhi kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Berbekal Ember, Pengganda Uang Agus Domba Tipu Koban Rp 7 Miliar

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Berbekal Ember, Pengganda Uang Agus Domba Tipu Koban Rp 7 Miliar "