Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota yg menangani perkara penganiayaan adik Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba, mengenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada tersangka Rachmat Sesario. Dengan begini, pelaku penganiayaan adik Fadli-Fadlan tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.
Hal itu didasari dengan penemuan senjata tajam macam golok, yg ditemukan polisi ketika memeriksa kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengetahui hal tersebut, beberapa artis ini kembar mengaku senang.
"Alhamdulillah secara perjalanan progress-nya luar biasa. Ada temuan baru, kena pasal 340 juncto 53, hukumannya 20 tahun," ujar Fadli Akhmad ditemui di kediaman ibunya di kawasan Parung Serab, Tangerang, Rabu (28/12/2016) malam.
"Gue sih cukup puas. Makasih banget nggak hanya 351 ayat 2 yg 5 tahun penjara karena ini bukan persoalan sepele," kata Fadlan Muhammad. Menurut Fadlan, polisi sangat sigap dan cepat dalam menangani perkara tersebut.
"Peningkatan hukuman telah membahagiakan untuk keluarga. Ada temuan baru juga kaya sajam (senjata tajam) juga menggembirakan. Di Polres peningkatannya telah luar biasa," tutur Fadli.
Namun Fadli-Fadlan berharap polisi selalu meningkatkan lagi hasil penyidikan, agar tersangka mampu dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yg membuat adiknya babak belur.
"Kita tetap usahakan apa yg dapat ditambahkan," ujar Fadlan.
"Tapi kalau dapat lebih dari itu, karena aku yg merasakan enggak hanya jasmani dan psikologis aku juga trauma. Mudah-mudahan mampu lebih dari itu," kata Fadli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, Senin (19/12/ 2016) di kawasan Ciledug, Tangerang, tepatnya di Perumahan Peninggilan Permai, oleh pria bernama Rachmat Sesario.
Adik Fadli-Fadlan ini mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, sehingga membuat saraf mata sebelah kanannya terganggu.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Fadli-Fadlan Puas Penganiaya Adik Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!