idaraya

Fatwa Lengkap MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

Fatwa Lengkap MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

Jakarta -, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal penggunaan atribut non-muslim ketika perayaan Natal. Fatwa itu berisi bahwa umat muslim yg memakai atribut non-muslim adalah haram.

"Barangsiapa yg menyuruh, apalagi memaksa seorang muslim yg memakai atribut non-muslim, haram," ujar Ketua Fatwa MUI Hasanudin AF kepada di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Menurut Hasanudin, fatwa itu dibuat karena banyaknya masyarakat yg meminta penjelasan pada MUI soal penggunaan atribut Natal di mal.

"Ketika hari Natal itu mereka diperintahkan menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Padahal mereka muslim," kata dia.

Berikut Fatwa lengkap MUI yg mengharamkan memakai atribut non-muslim.


FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 56  Tahun 2016

Tentang

HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

MENIMBANG :

a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana ketika peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, memakai atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yg berdampak pada siar keagamaan mereka;

b. bahwa bagi memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan yang lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan  mengharuskan karyawannya, termasuk yg muslim bagi memakai atribut keagamaan dari non-muslim;

c. bahwa terhadap persoalan tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum memakai atribut keagamaan non-muslim;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu memutuskan fatwa tentang hukum memakai atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.

*MENGINGAT : *

1. Al-Quran :

a. Firman Allah SWT yg menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:


يَا ŘŁَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا ŘŞَقُولُوا Řąَاؚِنَا وَقُولُوا انْظُŘąْنَا وَاسْمَŘšُو  وَلِلْكَافِŘąِينَ Řšَذَابٌ ŘŁَلِيمٌ

“Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan untuk orang-orang yg kafir siksaan yg pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)

b. Firman Allah SWT yg melarang mencampuradukkan yg haq dengan yg bathil, antara lain:


وَلَا ŘŞَلْبِŘłُوا الْŘ­َقَّ بِالْبَاءِلِ وَŘŞَكْŘŞُمُوا الْŘ­َقَّ وَŘŁَنْŘŞُمْ ŘŞَŘšْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yg hak dengan yg bathil dan janganlah kamu sembunyikan yg hak itu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah : 42)

c. Firman Allah SWT yg menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:

 
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِŘąُونَ(1)لَا ŘŁَŘšْبُŘŻُ مَا ŘŞَŘšْبُŘŻُونَ(2)وَلَا ŘŁَنْŘŞُمْ ŘšَابِŘŻُونَ مَا ŘŁَŘšْبُŘŻُ(3)وَلَا ŘŁَنَا ŘšَابِŘŻٌ مَا ŘšَبَŘŻْŘŞُمْ(4)وَلَا ŘŁَنْŘŞُمْ ŘšَابِŘŻُونَ مَا ŘŁَŘšْبُŘŻُ(5)لَكُمْ ŘŻِينُكُمْ وَلِيَ ŘŻِينِ(6)

"Katakanlah: “Hai orang-orang yg kafir, saya tak mulai menyembah apa yg kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yg saya sembah. Dan saya tak pernah menjadi penyembah apa yg kamu sembah. Dan kamu tak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yg saya sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)

d. Firman Allah SWT yg menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:

 ŮˆَŘŁَنَّ هَذَا ŘľِŘąَاءِي مُŘłْŘŞَقِيمًا فَاتَّبِŘšُوهُ وَلا ŘŞَŘŞَّبِŘšُوا السُّبُلَ فَŘŞَفَŘąَّقَ بِكُمْ Řšَنْ Řłَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَŘľَّاكُمْ بِهِ لَŘšَلَّكُمْ ŘŞَŘŞَّقُونَ

dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yg lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)

e. Firman Allah SWT yg tak melarang orang Islam bergaul dan berbuat baik dengan orang kafir yg tak memusuhi Islam


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ Řšَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُŘŽْŘąِŘŹُوكُمْ مِنْ ŘŻِيَاعِكُمْ ŘŁَنْ ŘŞَبَŘąُّوهُمْ وَŘŞُقْŘłِءُوا ŘĽِلَيْهِمْ ŘĽِنَّ اللَّهَ يُŘ­ِبُّ الْمُقْŘłِءِينَ

“Allah tak melarang kamu bagi berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yg tiada memerangi kamu karena agama dan tak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah : 8)

f. Firman Allah SWT yg mengkhabarkan bahwa orang mukmin tak dapat saling berkasih sayang dengan orang yg menentang Allah dan Rasul-Nya, antara lain:

 Ů„َا ŘŞَŘŹِŘŻُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآ؎ِŘąِ يُوَادُّونَ مَنْ Ř­َادَّ اللَّهَ وَŘąَŘłُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاإَهُمْ ŘŁَوْ ŘŁَبْنَاإَهُمْ ŘŁَوْ ŘĽِŘŽْوَانَهُمْ ŘŁَوْ ŘšَŘ´ِيرَŘŞَهُمْ

Kamu tak mulai mendapati satu kaum yg beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yg menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)

2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

Řšَنِ ابْنِ ŘšُمَŘąَ Řšَنِ النَّبِيِّ Řľَلَّى اللَّه Řšَلَيْهِ وَŘłَلَّمَ قَالَ ŘŽَالِفُوا الْمُŘ´ْŘąِكِينَ وَفِّŘąُوا اللِّŘ­َى وَŘŁَŘ­ْفُوا الشَّوَاعِبَ

Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Řšَنْ ŘŁَبِي ŘłَŘšِيدٍ الْŘŽُŘŻْŘąِيِّ Řšَنِ النَّبِيِّ Řľَلَّى اللَّه Řšَلَيْهِ وَŘłَلَّمَ قَالَ لَŘŞَŘŞْبَŘšُنَّ Řłَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ Ř´ِبْŘąًا Ř´ِبْŘąًا وَذِŘąَاًؚا بِذِŘąَاٍؚ Ř­َŘŞَّى لَوْ ŘŻَŘŽَلُوا ŘŹُŘ­ْŘąَ Řśَبٍّ ŘŞَبِŘšْŘŞُمُوهُمْ قُلْنَا يَا ŘąَŘłُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّŘľَاعَى َقالَ فمَنْ

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kita benar-benar mulai mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai jika mereka memasuki lubang biawakpun tentu kami mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Řšَنِ ابْنِ ŘšُمَŘąَ قَالَ قَالَ ŘąَŘłُولُ اللَّهِ Řľَلَّى اللَّه Řšَلَيْهِ وَŘłَلَّمَ بُŘšِŘŤْŘŞُ بِالسَّيْفِ Ř­َŘŞَّى يُŘšْبَŘŻَ اللَّهُ لَا Ř´َŘąِيكَ لَهُ وَŘŹُŘšِلَ Řąِزْقِي ŘŞَŘ­ْŘŞَ ظِلِّ ŘąُمْŘ­ِي وَŘŹُŘšِلَ الذِّلَّŘŠُ وَالصَّŘşَاعُ Řšَلَى مَنْ ŘŽَالَفَ ŘŁَمْŘąِي وَمَنْ ŘŞَŘ´َبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan sudah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan buat siapa yg menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad)

Řšَنِ ابْنِ ŘšُمَŘąَ قَالَ قَالَ ŘąَŘłُولُ اللَّهِ Řľَلَّى اللَّه Řšَلَيْهِ وَŘłَلَّمَ مَنْ ŘŞَŘ´َبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yg menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)

Řšَنْ ŘšَمْŘąِو بْنِ Ř´ُŘšَيْبٍ Řšَنْ ŘŁَبِيهِ Řšَنْ ŘŹَŘŻِّهِ ŘŁَنَّ ŘąَŘłُولَ اللَّهِ Řľَلَّى اللَّه Řšَلَيْهِ وَŘłَلَّمَ قَالَ لَيْŘłَ مِنَّا مَنْ ŘŞَŘ´َبَّهَ بِŘşَيْŘąِنَا لَا ŘŞَŘ´َبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّŘľَاعَى فَŘĽِنَّ ŘŞَŘłْلِيمَ الْيَهُودِ الْŘĽِŘ´َاعَŘŠُ بِالْŘŁَŘľَابِŘšِ وَŘŞَŘłْلِيمَ النَّŘľَاعَى الْŘĽِŘ´َاعَŘŠُ بِالْŘŁَكُفِّ

Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kita orang yg menyerupai selain kami, maka janganlah kita menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)

3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah satu perbuatan yg lahiriyahnya boleh mulai tapi dilarang karena dikhawatirkan mulai mengakibatkan perbuatan yg haram, merupakan pencampuradukan antara yg hak dan bathil.

4. Qaidah Fidhiyyah:

ŘŻَŘąْŘŁُ الْمَفَاسِŘŻِ مُقَŘŻَّمٌ Řšَلَى ŘŹَلْبِ الْمَŘľَالِŘ­ِ

 “Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan"

1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam  kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:

ďť­َďťłُﻌَďş°َّďş­ُ َْ ďť­َﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِ ﺃَﻋْďť´َﺎﺩِِْ ، ďť­ََْ ďťłُْďş´ِﻚُ ﺍﻟْﺤَďť´َّﺔَ ďť­َďťłَﺪْďş§ُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ďť­ََْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺏِِّٍّ ďťłَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ďť­ََْ ََّﺄَُ ﺑِﻌِﺪِِ....

“Dihukum  ta’zir terhadap orang-orang yg menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yg mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yg berkata kepada seorang kafir dzimmi  ‘Ya Hajj’, dan orang yg mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)...”.

2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi  dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman  42:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد

Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yg dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dikerjakan banyak kaum muslimin yg tak berilmu, yg ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam kasus yg mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tak bermaksud menyerupai”.

3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :

ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

Di antara bid’ah yg paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yg paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw sudah bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal untuk seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yg termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun cuma hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan menolong mereka dalam kekufurannya, dan wajib untuk para penguasa bagi melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”.

 4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 ketika menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:

أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا ŘŁَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا ŘŞَقُولُوا Řąَاؚِنَا وَقُولُوا انْظُŘąْنَا وَاسْمَŘšُوا  وَلِلْكَافِŘąِينَ Řšَذَابٌ ŘŁَلِيمٌ(

Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk  menyerupai orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman: “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa´ina”, tapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan buat orang-orang yg kafir siksaan yg pedih.”

5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII halaman 95:

أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا نهينا عن مشابهة الكفار

Keserupaan dalam kasus lahiriyah mampu berdampak pada kesamaan dan  keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kami dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.”
 
6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yg khusus buat orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yg berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yg semacamnya. Maka ini, seandainya orang yg mengucapkan itu dapat selamat dari kekafiran, maka ini termasuk kasus yg diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yg mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yg minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yg kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tak mengetahui kejelekan dari amalan yg mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yg berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:

وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير

Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik, pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan orang saleh dan baik  (maka dia termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”

 9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.

10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.

12. Pendapat, saran, dan masukan yg berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT





MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

Pertama  :  Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini yg dimaksud dengan :

Atribut keagamaan adalah satu yg dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Kedua  : Ketentuan Hukum

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Ketiga  :  Rekomendasi

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah sesuatu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

3. Umat Islam agar memilih macam usaha yg baik dan halal, serta tak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tak memaksakan kehendak bagi memakai atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara buat bisa menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yg membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  bagi melakukan perbuatan yg bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.


Ketiga :  Penutup

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan seandainya di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, mulai diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yg memerlukan mampu mengetahuinya, menghimbau segala pihak buat menyebarluaskan fatwa ini.

 
Ditetapkan di :   Jakarta

Pada tanggal :  

14 Rabi’ul Awwal 1437 H

14 Desember  2016 M


MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Ketua                


PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA  


Sekretaris

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Fatwa Lengkap MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Fatwa Lengkap MUI soal Penggunaan Atribut Non-Muslim "