Jakarta -, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengatakan jawaban terkait nota keberatan yg disampaikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa berkeinginan majelis hakim menolak apa yg disampaikan pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, sidang masalah ini patut dilanjutkan. Sehingga, Ahok salah atau tidak, harus melalui pembuktian.
"Layak bagi disidangkan. Nanti kan dilihat dari alat bukti. Apakah ada atau tak ada, kan ada pembuktian," ucap Ali di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dia berkeyakinan, Pasal 156 KUHP yaitu delik formil. Sehingga, perbuatan Ahok terkait penistaan agama mampu dipidana.
"Pasal 156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik perbuatannya, mampu dipidana," tandas Jaksa Ali.
Walaupun demikian, pihaknya tetap mulai menunggu dan menyerahkan kepada Majelis Hakim pada sidang Ahok berikutnya yaitu, 27 Desember 2016.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan kami," tandas Jaksa Ali.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Jaksa: Sidang Ahok Layak Dilanjutkan

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!