Jakarta, Sampai hari ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok telah menjadi terdakwa dalam sidang dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Hal itu dikarenakan Ahok ketika ini masih berstatus cuti kampanye.
"Pak Ahok kan masih cuti," ungkap Tjahjo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin 19 Desember 2016.
Selain itu, Politikus PDIP ini menyebut, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yg menyidangkan Ahok. Menurut Tjahjo, proses pemberian surat pemberhentian ke Ahok mampu dikerjakan saat masa cuti Ahok habis.
Dia dahulu menjelaskan proses pemberhentian sementara Ahok berbeda dengan yg pernah dikerjakan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terdahulu. Perbedaannya, kata Tjahjo, adalah Ahok kini sedang cuti kampanye.
"Pakai asas praduga tak bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan tetap. Beda dengan Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumut, begitu terdakwa kami bebaskan sementara sampai kekuatan hukum tetap. Pak Ahok telah terdakwa. Tapi beliau masih cuti, menunggu cutinya selesai," kata dia.
"Supaya dia fokus pada sidangnya. Tujuan terdakwa itu asas praduga tidak bersalah. Kalau terdakwa kami nonaktifkan, wagub jadi Plt supaya beliau konsentrasi sama sidnagnya," sambung dia.
Jika Ahok telah memiliki keputusan hukum yg tetap, Tjahjo menegaskan, yg utama masa cutinya telah habis. "Yang utama kan cutinya habis," tandas Tjahjo.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Mengapa Ahok Belum Diberhentikan Sementara dari Gubernur DKI?

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!