Surabaya -, Tiga pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari diamankan ketika tengah bertransaksi di Hotel Kawasan Kedung Sari Surabaya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menceritakan kronologis penangkapan pada Selasa, 20 Desember 2016 malam itu. Menurut dia, ketiga tersangka itu yaitu jaringan prostitusi online Semarang yg diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Tersangka ini ke Surabaya bertujuan justru mulai melayani pelanggannya," tutur Shinto, Rabu, 21 Desember 2016.
Modusnya, kata Shinto, tersangka dengan inisial RZL alias Agus Krisyanto (39) ini menawarkan tiga PSK, yakni berinisial IP, SN, dan SR melalui akun Facebook, baik pribadi maupun via grup Facebook.
"Di Facebook itu, pelanggan dapat memilih orang dengan persyaratan tertentu dan selanjutnya dapat melakukan transaksi di hotel," ujar dia.
Sementara itu, tersangka RZL alias Agus Kristiyanto sebagai muncikarinya mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi ini selama 8 bulan melalui dua grup Facebook.
"RZL ternyata telah biasa menjalankan bisnis ini di daerah Semarang, Jawa Tengah," kata Shinto.
Kepada polisi, Agus mengaku kehadirannya di Surabaya cuma bagi mengisi liburan Natal. Ia kebetulan bertemu dengan tiga PSK yg dikenalnya lebih dahulu lewat Facebook.
"Nah, melalui akun Facebooknya itu, Agus menawarkan tiga orang PSK kenalannya di grup Facebook tempat berkumpulnya para pelanggan," tutur Shinto.
Berdasarkan pengakuannya, Agus mengunggah foto PSK di grup Facebook dan menawarkan Rp 700 ribu. "Yang tertarik mampu menghubungi lewat PIN BB saya," ujar Agus di hadapan polisi.
Saat tertangkap, tersangka memang tengah mengantarkan tiga PSK sampai ke kamar hotel. Tarif PSK yg dipatok oleh Agus sebesar Rp 700 ribu. Dari tarif itu, tersangka mendapat Rp 200 ribu.
Dari penggerebekan ini, polisi sudah mengamankan uang senilai Rp 500 ribu, sejumlah kondom, dan mobil Xenia yg digunakan tersangka menjalankan trafficking di Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan paling lama dihukum 15 tahun kurungan penjara serta terjerat pasal 296 KUHP, yakni mempermudah bagi dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama sesuatu tahun empat bulan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Muncikari Isi Libur Natal dengan Jajakan PSK di Surabaya

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!