idaraya

Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur Jika Jadi Terpidana

Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur Jika Jadi Terpidana

Jakarta, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pencalonan kandidat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibatalkan, seandainya statusnya berubah menjadi terpidana dalam masalah dugaan penistaan agama yg dihadapinya.

"Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yg berkekuatan hukum tetap segera dibatalkan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Menurut Sumarno, seandainya vonisnya sebelum pemungutan suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, partai dapat mengganti calon.

Sumarno mencontohkan, seandainya bulan ini telah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tak mengajukan banding setelah putusan, maka pencalonannya dibatalkan.

"Partai milik kesempatan mengusulkan pengganti, hanya berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur," papar Sumarno seperti dilansir Antara.

Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah pilkada dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.

Setelah dilantik, Ahok mulai diberhentikan sementara seandainya statusnya terdakwa, atau diberhentikan seterusnya seandainya statusnya terpidana.

Sidang perdana masalah dugaan penistaan agama yg melibatkan Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.

Sidang mulai dilanjutkan Selasa minggu depan, 20 Desember 2016, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur Jika Jadi Terpidana

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Nasib Pencalonan Ahok Sebagai Gubernur Jika Jadi Terpidana "