Jakarta -, Pengadilan Negeri Jakarta Utara yg menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Agenda sidang kali ini adalah putusan sela.
Sidang yg dipimpin Dwiarso Budi Santiarto itu mulai menentukan apakah kasus Ahok mulai dilanjutkan atau tidak. Ahok selaku terdakwa telah mengatakan eksepsinya atau nota pembelaannya atas dakwaan yg disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yg diketuai Ali Mukartono.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ahok Siapkan Lebih dari 10 Saksi di Sidang Lanjutan JPU Bakal Hadirkan 6 Saksi di Sidang Ahok Agenda Sidang Ahok Tahun Depan: Pemeriksaan SaksiTidak cuma itu, penasihat hukum Ahok juga mengatakan nota keberatannya atas pasal yg didakwakan kepada Ahok. Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP dijadikan dasar JPU yg berjumlah 13 jaksa itu bagi mendakwa Ahok.
JPU telah menolak segala nota keberatan yg disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya. Karena itu, sidang lanjutan Ahok adalah majelis hakim mengatakan putusan apakah mulai menerima atau justru menolak eksepsi Ahok.
Jika majelis hakim menerima eksepsi Ahok, maka kasus dugaan penistaan agama dihentikan. Sedangkan seandainya sebaliknya, majelis hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang berlanjut.
Jika kasus Ahok berlanjut, lokasi sidang tak lagi di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melainkan di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kami lihat hasil putusan sela besok. Kalau majelis hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto ketika dikonfirmasi, Senin, 26 Desember 2016.
Menurut dia, seandainya majelis hakim menolak eksepsi Ahok, dan meminta sidang lanjutan, barulah sidang mulai digelar di Auditorium Kementan. "Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.
Karena itu, dia meminta segala pihak menunggu putusan sela majelis hakim pada Selasa besok. "Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," pungkas Didik.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Nasib Perkara Sidang Ahok Ditentukan Hari Ini

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!