Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yg mengharamkan seorang muslim memakai atribut keagamaan non-muslim.
Hal itu dikeluarkan seiring banyaknya perusahaan di Indonesia yg mengharuskan para karyawannya bagi memakai atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat RI Jazuli Juwaini menilai fatwa MUI tersebut secara esensi bagi memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama, yg dibuktikan melalui sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
"Prinsipnya tak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama buat pemeluk agama lain. Karyawan muslim yg tak mau memakai atribut agama lain, tak boleh dipaksa, apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tak mulai memaksakan keyakinannya kepada agama lain, termasuk dalam hal atribut keagamaan," jelas Jazuli dalam informasi tertulis di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena telah menjadi tugas MUI bagi memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.
"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama yang lain buat seorang muslim, adalah telah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," ujar dia.
Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yg mengokohkan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Oleh karena, hal itu bisa menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan buat memakai atribut perayaan agama yg tak sesuai keyakinan agamanya.
"Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat keamanan, seperti yg ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yg mengeluarkan edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut," kata dia.
Surat edaran itu, lanjut dia, berisi imbauan agar perusahaan tak mewajibkan atau memaksa karyawannya memakai atribut yg tak sesuai dengan keyakinannya.
"Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Jazuli.
Di sisi lain, sambung dia, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini, dinilai juga tak mulai mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yg sejak bertahun-tahun terus meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yg patut kalian syukuri bersama," pungkas Jazuli.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: PKS: Fatwa Haram Pakai Atribut Non-Muslim Jaga Kerukunan Umat

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!