Jakarta -, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Polri terhadap Majelis Hakim yg mulai memimpin sidang dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polda Metro Jaya mulai menurunkan personelnya buat melakukan pengamanan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengajukan permohonan pengamaan untuk anggota hakim dan pengunjung serta lokasi yg ada," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selasa (12/12/2016).
Martinus menjelaskan, pengamanan di lokasi sidang Ahok mulai dikerjakan secara terbuka dan tertutup. Pengamanan terbuka secara fisik dapat diketahui masyarakat. Karena umumnya petugas dilengkapi dengan senjata dan atribut kepolisian.
"Kalau tertutup berarti tak mampu diketahui karena (petugas) mulai berbaur dengan pengunjung," ucap Martinus.
Martinus tidak memungkiri, kapasitas ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, cukup terbatas. Yakni berkisar 80 hingga 100 orang saja.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yg mulai menyaksikan sidang Ahok di lokasi agar bersikap tertib. "Tentu buat masyarakat yg mulai hadir diimbau buat mewakilkan karena terbatas," tandas Martinus.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Sidangkan Kasus Ahok, Hakim PN Jakut Minta Perlindungan Polisi

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!