Balikpapan -, Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menegaskan keberadaan jasa taksi online harus disertai kelengkapan perizinan setempat. Tanpa izin tersebut, keberadaanya dikhawatirkan mendapatkan penolakan pengusaha taksi konvensional yg sudah melengkapi perizinannya.
"Terus terang saja izinnya taksi online ini tak sesuai dengan peruntukkannya. Izinnya yg ada di kita itu konsultan manajemen jadi tak boleh itu digunakan dalam aplikasi online," kata Kasi Teknis dan Penyelenggara Angkutan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Mahendra Candra, Rabu (14/12/2016).
Mahendra menyampaikan ada sejumlah persyaratan tersendiri harus dipenuhi pengusaha jasa layanan taksi online. Selain ketentuan digariskan dalam layanan transportasi umum, mereka juga harus memiliki izin jasa aplikasi online.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menilai permasalahan ini cuma seputar persaingan usaha antara transportasi online dan konvensional. Sebaliknya, dia setuju adanya taksi online di Balikpapan.
"Akan membuat persaingan positif dalam memberikan layanan pada pelanggan," ujar dia.
Agung cuma meminta pemerintah merumuskan aturan bisnis yg adil antara taksi online dan konvensional. Menurut dia, kehadiran taksi online ini juga mampu menjadi acuan perusahaan transportasi dalam membenahi layanannya kepada masyarakat.
"Saya menyampaikan sangat mengapresiasi dengan adanya semacam demikian tapi harus ditunjang dengan regulasi yg ada, kalau memang merasa pemerintah menyampaikan nanti ada kajian kalau memang mengancam stabilitas ekonomi di Balikpapan hilangkan," ujar dia.
Segmentasi dari taksi–taksi di Balikpapan sudah jelas baik dari penumpang dan rute–rutenya. Begitu pula dengan segmentasi dari taksi online. Masyarakat yg memakai layanan taksi online juga yaitu orang–orang tertentu saja.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Taksi Online Bisa Beroperasi di Balikpapan, Asal...
 
 

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!