Jakarta -, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana masalah dugaan penistaan agama. Jaksa mendakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama.
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana perkara Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016).
Pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
"Alternatif kedua sama cuma kualifikasi berbeda," kata jaksa yg diminta menerangkan dakwaannya oleh ketua majelis hakim Ahok Dwiarso Budi Santiarto.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya apakah Ahok mengerti atas dakwaan yg sudah dibacakan jaksa. Ahok dahulu mengaku tak mengerti isi dakwaan yg dibacakan. Dia tak mengerti mengapa dituduhkan menistakan agama.
Kemudian Hakim bertanya apakah Ahok akan mulai mengajukan nota keberatan atau tidak. Jika telah siap, Hakim mempersilakan Ahok membacanya.
Ahok pun menyahut, "Saya pribadi mulai mengajukan nota keberatan, nanti mulai dilanjutkan kuasa hukum saya."

Sidang perdana Ahok ini digelar secara terbuka dan sejumlah televisi menayangkan secara langsung. Mekanisme penayangan sidang Ahok ini sempat menuai polemik karena dikhawatirkan membuat disintegrasi bangsa dan akhirnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yg menangani masalah Ahok.
"Sidang dinyatakan dimulai dan terbuka bagi umum dan diizinkan bagi live televisi, sepanjang bukan sidang pembuktian. Nanti ketika sidang pembuktian tetap terbuka, tetapi tak dapat disiarkan televisi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sambil memukul palu sidang tiga kali di Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016.
Sementara sidang berlangsung, sejumlah orang berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka menuntut Ahok agar ditahan. Banyak pula warga yg kecewa tak menyaksikan sidang Ahok karena keterbatasan ruangan.
"Ruang sidang terbatas cuma 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yg ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono melalui pengeras suara di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
Ahok yg mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat membuka map yg dibawanya dan membaca nota keberatan sambil tetap duduk di kursi di persidangan. Dia tak tahan membendung air matanya ketika menceritakan masa lalunya.
"Saya tak habis pikir dituduh sebagai penista agama Islam," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dulu menceritakan masa lalunya. Dia lahir dari keluarga non-muslim, tetapi diangkat anak oleh pasangan muslim, merupakan Andi Baso Amir. Dia adalah mantan Bupati Bone tahun 1967-1970 dan adik kandung Panglima ABRI M Yusuf.
"Saya tak habis pikir aku dituduh menista agama dan kitab suci orangtua angkat aku yg Islamnya sangat taat," kata Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.
Suara Ahok terdengar parau. Dia sejenak menghentikan pembacaan nota keberatannya. Sehelai tisu dia keluarkan, kacamata dilepas, dulu mengusapkan tisu ke kedua mata dan pipinya.
"Kuliah S2 aku dibayar kakak angkat aku yg muslim. Kalau aku dituduh menista, itu sama saja aku dituduh menista dan tak menghargai ayah dan kakak angkat aku yg Islamnya taat," ucap Ahok.

Ahok semakin terisak saat teringat mengantar dan mengangkat keranda ibu angkatnya yg muslim ke tempat peristirahatan terakhir di TPU Karet Bivak.
"Saya antar dan angkat keranda ibu angkat aku yg muslim bagaikan anak kandungnya. Sampai sekarang pun aku rutin ziarah ke makamnya," ucap Ahok sambil selalu terisak dengan suara tercekat.
Ahok menceritakan kisahnya yg bersekolah di sekolah dasar dan SMP negeri dan mendapat ilmu pengetahuan agama Islam dari sekolah dan keluarga angkatnya yg beragama Islam.
"Saya tahu harus menghormati ayat-ayat suci Alquran," kata Ahok dengan suara parau.
Dia juga sangat sedih dituduh menistakan agama Islam. Tuduhan itu, ujar mantan bupati Belitung Timur itu, sama saja dengan menuduhnya tak berterima kasih kepada orangtua dan keluarga angkatnya. Ahok menegaskan, sebagai anak angkat dari pasangan orangtua muslim, tidak mungkin dia menista agama Islam.
"Saya seperti orang yg tidak tahu berterima kasih apabila tidak menghormati kitab suci dan agama orangtua angkat aku yg agamanya sangat taat," tegas Ahok.

Pelukan Kakak Angkat Muslim
Usai sidang, Ahok pergi ke ruang mediasi di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di sana, kakak angkatnya, Nana Riwayatie, menunggu. Di ruangan itulah, keduanya menangis bersama.
Nana memeluk Ahok dari belakang saat gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tengah duduk. Keduanya kelihatan sangat sedih usai menjalani sidang perdana ini.
"Saya terharu lihat adik aku digituin. Kami berdua ingat orangtua kami," ujar Nana kepada di Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Saat itu, Nana yg mengenakan baju biru dan hijab bermotif merah, meminta Ahok bagi tabah dan menerima cobaan yg tengah dia hadapi ini.
"Ingat pesan orangtua, kalau jujur harus berani dan amanah," kata dia.
Adik kandung Ahok yg juga menjadi tim kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra mengaku sangat mengerti tangis haru Ahok ketika membacakan nota keberatan di sidang masalah dugaan penistaan agama.
Menurut Fifi, kakak kandungnya itu terharu lantaran teringat pesan ayah kandung dan ayah angkatnya yg bernama Andi Baso Amier yg yaitu muslim yg taat.
"Saya dapat mengerti kenapa Pak Ahok begitu terharu, karena beliau ingat amanah orangtua kan, apalagi bapak aku telah meninggal, bapak angkatnya juga telah meninggal," ujar Fifi di gedung eks PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath mengatakan, Ahok merasa heran sudah dituduh menistakan agama Islam dan Alquran.
"Itulah Ahok sambil menangis, saudara-saudara. Jadi dia heran dengan dakwaan jaksa, saudara-saudara," ujar Khathath dalam orasinya, Jalan Gajah Mada.
Karena itu, Khathath menilai sikap Ahok di depan majelis hakim tersebut lucu. Apalagi, Ahok kerap membanggakan dirinya sebagai pemimpin yg gagah.
"Eh ternyata nangis, lucu apa lucu?" tanya dia yg dijawab massa dengan sorakan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bagi penasihat hukum, dakwaan JPU tak jelas.
"Surat dakwaan bersifat prematur karena diajukan tanpa mekanisme peringatan keras sebagaimana diatur dalam UU PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama hukum positif yg masih berlaku," kata salah sesuatu penasihat hukum Ahok ketika membacakan Nota Keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, ia menambahkan UU tersebut belum pernah dibatalkan keberlakukannya baik secara legislative review maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, menurut dia, surat dakwaan penuntut umum terhadap Ahok sudah melanggar dan mengabaikan asas hukum lex specialis derogat legi generalis tentang UU PNPS 1965 sebagai ketentuan khusus yg bersifat inperatif dan limitatif dalam mengesampingkan pasal 156 a sebagai ketentuan yg bersifat umum.
Ketiga, Pasal 156 KUHP a huruf a dan b sesuatu kesatuan utuh yg tak bisa dipisahkan. Sebab, huruf a adalah perbuatan pidana, sementara huruf b yaitu akibat dari perbuatan dari huruf a.
"Sementara dalam surat dakwaan tak dijelaskan adanya akibat dan perbuatan yg dikerjakan oleh Basuki Tjahaja Purnama, merupakan adanya orang tak menganut agama juga yg bersendikan Ketuhanan yg Maha Esa," ujar dia.

Dakwaan yg disampaikan JPU, menurut pengacara Ahok, tak menjelaskan secara tegas siapa subjek korban dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP.
"Sehingga surat dakwaan penuntut umum secara hukum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tak mampu diterima sebagaimana dalam pasal 143 ayat 3 KUHAP," tegas pengacara Ahok.
Proses hukum masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok juga berjalan cepat. Langkah cepat itu dianggap tim penasihat hukum Ahok terjadi karena ada tekanan dari massa.
Salah sesuatu jaksa penuntut umum (JPU) masalah Ahok, Ali Mukartono, menyatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurut dia, berkas masalah Ahok sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga jaksa wajib menyerahkan masalah tersebut ke pengadilan.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi buat JPU, cuma semata-mata berkas masalah yg dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," ujar Ali usai persidangan.
Ali juga menegaskan, jaksa bekerja profesional dan tak menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menangani masalah Ahok. Menurut dia, sejumlah aksi yg menuntut Ahok dipenjara tak mulai mempengaruhi independensi kejaksaan.
"Enggak ada (intervensi), kalian fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan buat hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lebih dari itu, JPU juga mengaku heran atas pernyataan tim penasihat hukum yg menganggap penanganan masalah Ahok melanggar HAM. Dia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, perbuatan Ahok dianggap sudah memenuhi unsur pidana.
Ali menganggap wajar pembelaan tim penasihat hukum Ahok dalam nota keberatannya. Namun, pihaknya bakal membuktikan bahwa Ahok bersalah pada persidangan berikutnya.

Bola Panas
Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra dalam nota keberatan tim kuasa hukum membebeberkan soal diskriminasi dan bola panas terkait kasus yg menimpa kakaknya itu.
"Ada diskriminasi dalam penanganan masalah ini. Contohnya surat panggilan Polri pada 30 November bagi pemeriksaan 1 Desember. Itu melanggar aturan karena terlalu cepat," ucap Fifi.
Lalu Fifi menyebut masalah Ahok menjadi bola panas. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dengan cepat memproses perkara tersebut.
"Apa sebenarnya yg terjadi di balik segala ini. Kepolisian dan Kejaksaan tak mau berlama-lama pegang bola panas," cetus Fifi.
Dalam nota keberatan yg dibacakan pengacara dalam persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim diminta bagi kembali melihat apa saja yg telah dikerjakan Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Mari kami kembali melihat rangkaian apa yg telah dikerjakan Ahok bagi warga muslim Jakarta, sehingga mulai kelihatan bagaimana mungkin Ahok dituduh menista agama Islam, padahal dia telah memperlihatkan kasih sayang pada umat Islam di Jakarta," ujar Sirra Prayuna ketika membacakan nota keberatan.
Sirra mengatakan, banyak program Ahok yg bersentuhan segera dengan umat muslim. Di antaranya membangun Masjid Raya Jakarta di Daan Mogot yg mulai selesai akhir 2016.
Ahok juga sudah membangun masjid di setiap rusun, memberikan bantuan ke masjid dan musala, ada 118 musala dan majelis taklim yg menadapat bantuan Rp 15 juta sampai Rp 75 juta. Demikian pula, akan 2016 Kartu Jakarta Pintar dibagikan ke pelajar sekolah Islam.
"Mengumrahkan penjaga masjid atau musala atau marbot pada tahun 2014 dan 2015 sebanyak 40 orang, tahun 2016 sebanyak 50 orang dan tahun 2017 rencananya 100 orang," jelas Sirra.
Ahok menyatakan, apa yg disampaikan di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan buat menafsirkan Al Maidah ayat 51, apalagi berniat menghina para ulama.
"Ini cuma ulah para elite politik yang memanfaatkan Al Maidah ayat 51 yg tak mau bermain sehat dalam pemilihan," ujar Ahok. Menurut dia, dapat jadi, kultur bahasanya yg membuat pernyataannya diputarbalikkan.
Dia mengatakan, selama karier politik, dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati, bahkan sampai gubernur, ada ayat yg digunakan bagi memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yg kerasukan roh kolonialisme.
"Ayat itu sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena tak mampu bersaing dengan visi misi program dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu agar rayat dengan konsep 'seiman memilihnya," lanjut dia.
Pengacara Ahok, Fifi yg juga adik Ahok ini menguraikan, peran politikus busuk tersebut hingga memakai ayat kitab suci dengan penjelasan atau tambahan arti yg dibuat sendiri.
"Selalu ada ayat yg sama digunakan politisi busuk buat memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan buat meraih puncak kekuasaan oleh politisi busuk yg kerasukan roh kolonialisme," ujar Fifi.

Ayat tersebut, Fifi menambahkan, sengaja disebarkan politikus busuk karena tak sanggub bersaing dengan Ahok. Terutama terkait visi misi, program dan integritas yg ada dalam diri Ahok.
"Politisi busuk itu berlindung di balik ayat-ayat suci itu agar rakyat dengan konsep seiman bisa memilihnya," tandas Fifi.
Dalam nota keberatan sebanyak sembilan halaman itu, calon Gubernur DKI Jakarta petahana tersebut dua kali menyebut nama almarhum presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Ahok, dia yg yaitu warga yg menganut agama minoritas, yakni Nasrani, berani mencalonkan diri sebagai gubernur buat mengikuti amanah yg diterima dari almarhum Gus Dur.
"Saya berani mencalonkan diri sebagai gubernur sesuai dengan amanah yg aku terima dari almarhum Gus Dur, bahwa gubernur itu bukan pemimpin, tapi pembantu atau pelayan masyarakat," kata Ahok ketika membacakan nota keberatannya.
Ahok mengaku sangat menghormati almarhum Gus Dur. Tokoh ulama NU itulah yg terus berpesan kepadanya bahwa menjadi pejabat publik sejatinya adalah menjadi pelayan masyarakat.
Guna meyakinkan majelis hakim bagaimana kedekatannya dengan Gus Dur, Ahok pun memohon izin bagi memutar video Gus Dur yg meminta masyarakat memilih Ahok sebagai gubernur ketika Pilkada Bangka Belitung 2007. Video tersebut berdurasi sekitar sembilan menit.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama terkait penayangan video Ahok di Kepulauan Seribu pada 17 September 2016 dan video Gus Dur ketika kampanye di Bangka Belitung.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Tangisan Ahok dan Pelukan Kakak Berhijab

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!