idaraya

Terindikasi Sakit Jiwa, Ibu Pembunuh Anak Kandung Bisa Bebas

Terindikasi Sakit Jiwa, Ibu Pembunuh Anak Kandung Bisa Bebas

Grobogan -, Penyidikan perkara pembunuhan Muhamad Azka dengan tersangka Umi Nurhidayah, ibu kandungnya sendiri, memasuki babak akhir. Tim dokter sudah melaporkan kepada penyidik terkait keadaan kejiwaan Umi tersangka yg menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.

Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Reskrim AKP Eko Adi Purnomo, kepada menjelaskan, tim dokter sudah mengeluarkan penegasan tentang hasil pemeriksaan yg dikerjakan terhadap Umi.

"Tim dokter sudah beri informasi tentang hasil pemeriksaan. Tim dokter sudah tegaskan seandainya hasil pemeriksaan seandainya pasien mengalami sakit jiwa," ungkap Eko, Senin, 19 Desember 2016.

Bermodal hasil pemeriksaan kejiwaan pasien, penyidik memastikan Umi Nur tak mulai menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pembunuhan anak kandungnya sendiri. Eko menambahkan, karena terkena sakit jiwa maka tindakan yg dikerjakan di luar nalar sehat. 

Dalam masalah tersebut, Umi Nurhidayah yg sempat menjadi tersangka pelaku pembunuhan anak kandung mulai bebas dari tuntutan hukum.

Kasus pembunuhan anak kandung yg dikerjakan Umi Nur sempat menghebohkan warga Jawa Tengah. Pasalnya, tindakan yg dikerjakan warga dusun Semen, Desa Tambakselo, Kecamaan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah disertai penyiksaan.

Bermodal penegasan tim kesehatan, Eko menjelaskan, karena telah ada penegasan dari tim dokter, maka penyidik tak mampu melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Karena dinyatakan terkena gangguan jiwa, maka Umi tak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya kendati dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap anak kandung sendiri," imbuh dia.

Karena sudah muncul penegasan dari tim dokter, tambah Eko, proses selanjutnya mulai diterbitkan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3). Namun, terkait perkara tersebut tim penyidik masih menunggu dikeluarkannya surat keputusan tertulis dari tim dokter.

"Nanti kalian buatkan SP3. Tapi itu dikerjakan setelah muncul informasi tertulis sebagai dasar hukum," tandas Eko.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Terindikasi Sakit Jiwa, Ibu Pembunuh Anak Kandung Bisa Bebas

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Terindikasi Sakit Jiwa, Ibu Pembunuh Anak Kandung Bisa Bebas "