Sorong -, Polres Kota Sorong, Papua Barat, menjerat tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KM, bocah empat tahun dengan hukuman maksimal. Hukuman maksimal adalah pidana mati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yg disangkakan kepada mereka.
Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith mengaku selalu berkomunikasi dengan pihak kejaksaan setempat terkait hukuman maksimal kepada ketiganya. Hasilnya, ketiga tersangka tetap dikenakan hukuman maksimal.
"Hasil koordinasi kami, ketiganya tetap dikenakan Pasal Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal. Sebab ketiganya sudah memenuhi syarat dan bukan anak di bawah umur," ujar Edfrie, Rabu, 18 Januari 2017.
Ketiga tersangka adalah DW (19), LG (17), dan EA (18). Dalam pemeriksaannya, ketiganya mengaku dipengaruhi minuman keras dalam melakukan aksinya.
"Mereka miras semalaman. Tersangka juga yaitu tetangga sesuatu kompleks dengan korban," ujar dia.
Untuk kelengkapan BAP ketiga tersangka ini, polisi masih selalu berkoordinasi dengan kejaksaan. Polisi juga masih melengkapi BAP itu dengan informasi para saksi lainnya.
Ustaz Kilian meminta kepada warga Kota Sorong buat bersama mengawal masalah tersebut hingga tuntas. "Semoga masalah serupa tidak terjadi di Sorong atau belahan dunia mana pun," ujar dia.
Pendeta Yening Sepi meminta pemerintah daerah buat mempertegas lagi kebijakan larangan miras di Kota Sorong. Walau telah ada perda miras, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak berpengaruh sama sekali pada peredaran miras di Sorong.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: 3 Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Sorong Terancam Hukuman Mati

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!