idaraya

Fitnah dalam Buku 'Jokowi Undercover'

Fitnah dalam Buku 'Jokowi Undercover'

Jakarta -, Cerita di balik pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014 dahulu disebarluaskan. Bambang Tri Mulyono menuliskannya dalam buku berjudul 'Jokowi Undercover'.

Namun, Bambang kemudian ditahan polisi lantaran buku yg dia tulis mengenai kisah pria bernama lengkap Joko Widodo itu tak sahih dan mengandung fitnah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengungkapkan, buku 'Jokowi Undercover' cuma berisi sangkaan dari Bambang Tri saja.

"Pelaku tak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi ketika pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto.

Bambang Tri, sambung Rikwanto, juga sudah menyebarkan kebencian pada keturunan PKI yg tak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965.

"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yg bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yg menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yg muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, Bambang Tri juga menyebut, di Desa Giriroto, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia. Padahal nyatanya, pada tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.

"Motif tersangka sebagai penulis cuma didasarkan atas keinginan bagi membuat buku yg menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.

 

Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberikan informasi pers di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Penangkapan dikerjakan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran keterangan berisi ujaran kebencian terhadap Presiden. (/Johan Tallo)


Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut buku 'Jokowi Undercover' tak memenuhi kaidah penulisan. Buku itu disusun tanpa ada bukti-bukti pendukung.

"Kita tak menemukan di situ ada tata cara buku akademik. Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, otobiografi penulisan, kemudian substansinya mengalir dari bab sesuatu ke bab lainnya, kalian tak melihat itu," ujar Tito.

Tito menegaskan tulisan akademik membutuhkan analisis dan bukti pendukung, seperti data primer dan data sekunder. Data primer biasanya didapatkan secara segera dengan mewawancarai orang yg mengetahui peristiwa, sedangkan data sekunder seperti catatan dan dokumen.

Dalam mendalami perkara ini, pihaknya telah melihat dua metode akademik yg sangat lemah dalam pembuatan buku ini. Untuk judulnya saja sangat berbeda jauh dibandingkan isinya yg sangat sedikit membahas soal Jokowi.

Materi tulisan yg mengulik Jokowi pun, lanjutnya, diduga cuma dari hasil analisa sendiri dan merangkai dari data di internet. Sedangkan buat informasi buku juga tak lengkap. Di buku 'Jokowi Undercover', cuma tertulis judul dan pengarang tanpa ada tahun penerbitan dan lainnya.

"Yang terjadi ini kompilasi dengan judul berbeda, yg (membahas) Jokowi sendiri cuma 3-4 judul dari belasan judul. Harusnya (dari judul) menggambarkan keseluruhannya. Di sini tak ada sesuatu pun foto di sana," ucap Tito.

Tak cuma Jokowi, banyak pihak yg merasa dirugikan dalam buku itu. Salah satunya, Michael Bimo Putranto. Dia kemudian melaporkan Bambang Tri ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pengacara Michael Bimo, Lina Novita menyampaikan kliennya merasa dirugikan atas fitnah yg tertulis dalam buku 'Jokowi Undercover'.

"Klien kita merasa dirugikan karena disebut penulis klien aku saudara se-ibu dengan Pak Jokowi yg mana ibunya yaitu mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yg ditulis oleh penulis itu bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu adalah keterangan bohong," ujar Lina.

Di mana sesuatu di antaranya memuat tudingan keluarga Michael dikaitkan dengan partai komunis. "Itu tak benar, tak sesuai fakta, merugikan klien aku baik materiil maupun imateriil," ucap Lina.

Selain Michael Bimo, Kepala BIN Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri ke polisi.

Hendro melapor karena namanya disebut-sebut di dalam buku 'Jokowi Undercover'. "Kan yg bersangkutan disebut-sebut di dalam buku tersebut. Mereka yg disebut tidak sesuai dengan fakta yg mereka alami dan ketahui," ujar Rikwanto.

Penyelidikan ketika ini akan meluas setelah Bareskrim memutuskan Bambang sebagai tersangka. Polisi menyelidiki siapa saja pemesan dan pendistribusi buku.

"Apa pesanannya online atau ditaruh di toko, ini yg sedang didalami," Rikwanto membeberkan.

Tidak cuma menyeret nama Bambang Tri Mulyono, tetapi kemungkinan mulai ada nama lainnya yg masuk deretan tersangka perkara 'Jokowi Undercover'.

Diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dua saksi telah diperiksa secara intensif. Pihaknya juga selalu menelaah isi buku kontroversi tersebut.

'Kemungkinan besar ada tersangka tambahan, masih kami dalami. Sekarang telah dikumpulkan datanya. (Tersangka) pasti mulai diberi tindakan tegas. Kita juga sedang fokus menghentikan peredaran di media sosial," ujar Tito.

 

Pascapenangkapan penulis buku Jokowi Undercover, keluarga cuma pasrah. Sementara Andrew Handoko Putra menjalani sidang penistaan agama.


Polisi kini akan menelusuri masalah ini dengan menyelidiki aktor intelektual dan penyokong buku ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyelidikan kini memang sedang mengarah kepada penyokong dana dan aktor intelektual dari penyusunan dan penerbitan buku ini. Hanya saja belum sampai kepada orang tertentu.

"Kami sedang menyelidiki ke arah sana. Penyidikan mulai ke arah sana, namun kita belum mampu sampaikan siapa-siapanya. Biarkan saja nanti secara lengkap penyidikan ini dijalankan. Kalau ada perkembangan baru, tersangka baru, dan sebagainya pasti mulai kalian sampaikan," jelas Boy.

Sementara menurut Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto bahan atau materi penulisan Bambang dalam Jokowi Undercover masih misterius. Bahan-bahan tersebut tak terdapat di medis sosial.

"Tentu dia ada koleksi data dari tempat lain. Nah, tempat yang lain ini itu di mana saja, dari mana saja. Ini sedang dicari dari sumbernya," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, penyidik juga selalu mengembangkan penyidikannya. Terutama terkait pendana di balik penerbitan buku Jokowi Undercover.

"Kita kembangkan juga apakah ada yg backup dia dalam tulis itu, paling tak ada yg kasih data, walau data itu tak benar. Selama ini, soalnya, seolah cuma dia sendiri yg koleksi data," kata Rikwanto.

Meski Bambang dinilai tak kooperatif, penyidik memakai cara yang lain dalam menggali informasi buat dijadikan alat bukti. Salah satunya informasi mantan Kepala BIN Hendropriyono.

"Melaporkan 21 Desember dan telah memberikan kesaksian juga," Rikwanto membeberkan.

 

Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memamerkan buku Jokowi Undercover di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Dalam informasi persnya Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. (/Johan Tallo)


Setidaknya 300 buku 'Jokowi Undercover' sudah laku dijual oleh Bambang Tri Mulyono melalui akun facebooknya. Hal ini berdasarkan pengakuan dari Bambang Tri kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan buku tersebut dijual oleh Bambang dengan harga Rp 150 ribu.

"Rp 150 ribu ya harganya," kata Boy.

Boy pun mengaku belum mengetahui keuntungan Bambang yg didapat dari hasil penjualan buku tersebut. Tetapi, bila diakumulasi dari 300 buku yg terjual, paling tak Bambang sudah mengantongi Rp 45 juta.

"Kalau keuntungan (bersih) aku belum tahu," ucap mantan Kapolda Banten ini.

Bambang Tri milik motif tersendiri kala menulis dan menyebarluaskan buku tersebut. Pelaku, kata Rikwanto, ingin dikenal masyarakat dari hasil bukunya tersebut.

"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tahu yg bagi itu dia," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, dalam membuat buku ia menulis sendiri dan mencetak sendiri di tempat fotokopi umum di pinggir jalan. Isi buku tersebut, ujarnya, memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi.

"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit, tetapi ditolak karena isinya enggak mampu dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tak memperbanyak dan menyebarluaskan buku Jokowi Undercover kepada pihak lain. Sebab, hal tersebut mampu masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.

"Kami telah mengusut dugaan pelanggaran ITE karena itu berita bohong. Jadi kalau sampai ada yg memperbanyak kemudian mendistribusikan, kalian dapat melakukan tindakan hukum juga kepada yg memperbanyak dan mendistribusikan karena berarti ikut menyebarkan berita bohong," kata Tito.

Tito juga meminta untuk pihak-pihak yg memiliki buku Jokowi Undercover bagi menyerahkannya ke pihak kepolisian. Sebab, isi dari buku itu sendiri dianggap sarat kebohongan dan dibuat tak berdasarkan fakta.

"Dan ini aku imbau dan minta kepada yg memiliki buku-buku ini, tolong diserahkan kepada kepolisian buat kepentingan barang bukti," lanjut Tito.

Polisi menjerat Bambang Tri Mulyono dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Dia ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat, 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku Jokowi Undercover dikerjakan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover ditahan penyidik Bareskrim Polri. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah, Jumat 30 Desember 2016.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Fitnah dalam Buku 'Jokowi Undercover'

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Fitnah dalam Buku 'Jokowi Undercover' "