idaraya

Jokowi Kabulkan Grasi, Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 6 Tahun

Jokowi Kabulkan Grasi, Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 6 Tahun

Jakarta -, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yg diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari telah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Baca Juga

Pengacara: Jokowi Kabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar Kata Antasari Azhar soal Rano - Embay Disebut Komunis Jokowi: Polri Harus Siap Hadapi Kejahatan Transnasional

Jokowi milik alasan sendiri dalam mengabulkan permohonan itu. Menurut Johan, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yg disampaikan kepada Jokowi jadi salah sesuatu pertimbangan utama.

"Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," imbuh Johan.

Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke MA. Kemudian, MA mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau beberapa pertiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga ketika ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang masalah pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini, perkara itu masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukum berjalan.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Jokowi Kabulkan Grasi, Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 6 Tahun

idaraya

Share this

Related Posts :

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Jokowi Kabulkan Grasi, Hukuman Antasari Azhar Dikurangi 6 Tahun "