idaraya

Tarif Baru Biaya STNK dan BPKB

Tarif Baru Biaya STNK dan BPKB

Jakarta, Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan akan berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang macam dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan ada dua tarif layanan oleh kementerian/lembaga mulai naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Tarif Baru Biaya STNK dan BPKB

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Tarif Baru Biaya STNK dan BPKB "