idaraya

Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan dalam Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan dalam Kasus Hambalang

Jakarta -, Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yg akrab dipanggil Choel Mallarangeng memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Choel berharap penyidik mampu merampungkan proses hukum yg menjeratnya.

"Sudah sekian lama, aku kira aku juga telah mengatakan berkali-kali, aku ingin ini seluruh cepat berlalu," ujar Choel di Gedung Baru KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Baca Juga

Dalami Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Dirjen di Kemendagri KPK Tuntaskan Dugaan Suap Hambalang Choel Mallarangeng Tahun Ini KPK Periksa Choel Mallarangeng Terkait Suap Hambalang

Kasus yg menjerat Choel ini diketahui telah akan disidik oleh KPK sejak 2011. Dia mengaku, dirinya tiba dengan membawa koper dan perlengkapan lain, dirinya bersiap buat ditahan KPK.

"Dari tahun dahulu aku bilang aku bersiap ditahan (KPK), telah bawa koper seluruh macam. Mudah-mudahan hari ini telah diproses dan dapat ditahan," kata Choel.

Dalam kesempatan sama, Choel menyoroti perkara korupsi proyek Hambalang yg juga menimpa kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng. Meski lebih dahulu dijerat KPK, namun pengadilan membuktikan Andi Mallarangeng tak berkaitan segera dengan Choel dalam perkara ini.

"Mengenai kakak aku telah terjawab. Sudah inkrach (hukum tetap), tak ada hubungannya, itulah kenapa kakak aku cuma divonis 4 tahun. Sampai tiga pengadilan putuskan tak ada kaitan uang dengan saya, tidak ada sadapan percakapan dengan saya, tak ada janji menjanjikan sebagainya," kata Choel.

KPK memutuskan Choel Mallarangeng sebagai tersangka masalah dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora bagi meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan bagi Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan dalam Kasus Hambalang

idaraya

Share this

Related Posts :

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan dalam Kasus Hambalang "