idaraya

Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran

Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran

Kopenhagen -, Seorang pria Denmark yg terbukti membakar Alquran didakwa di pengadilan setempat atas perkara penistaan agama. Sanksi pemidanaan yaitu yg pertama di negara itu dalam hampir setengah abad.

Pemidanaan tersebut mengejutkan banyak warga Denmark. Sebab, tak ada sesuatu pun yg pernah diperkarakan dalam masalah penistaan agama di Denmark sejak 1946.

Baca Juga

Wanita Kencingi Kitab Suci Terancam Dipenjara 6 Tahun TNI Bantu Warga Bangun Taman Pengajian Alquran di Papua 6 Cara Praktikkan Hygge, Rahasia Bahagia Orang Denmark

Apalagi, negara tersebut milik sejarah panjang soal kebebasan berbicara dan berpendapat: membakar bendera tak dianggap sebagai tindakan kriminal. 

Pria 42 tahun itu membakar kitab suci umat Islam di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015. Ia merekam aksinya dalam sebuah video singkat yg diunggah ke media sosial.

"Ia kemudian memosting video itu ke grup Facebook," kata Kepala Jaksa,
Jan Reckendorff, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/2/2017).

Ini adalah keempat kalinya orang didakwa dengan masalah penistaan agama dalam sejarah Denmark, sejak undang-undang itu diberlakukan.

Jaksa menyampaikan pembakaran kitab suci seperti Alquran dan Alkitab adalah pelanggaran hukum pidana.

 

Hanya ada beberapa perkara yg pernah disidang atas hukum tersebut. Sebelumnya terjadi pada 1938 dan 1946.

Sanksi lainnya pernah di pengadilan pada 1971, namun terdakwa tak pernah dihukum.

Hukuman maksimum buat perkara penistaan agama di Denmark adalah penjara empat bulan. 



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran "