Kopenhagen -, Seorang pria Denmark yg terbukti membakar Alquran didakwa di pengadilan setempat atas perkara penistaan agama. Sanksi pemidanaan yaitu yg pertama di negara itu dalam hampir setengah abad.
Pemidanaan tersebut mengejutkan banyak warga Denmark. Sebab, tak ada sesuatu pun yg pernah diperkarakan dalam masalah penistaan agama di Denmark sejak 1946.
Baca Juga
Wanita Kencingi Kitab Suci Terancam Dipenjara 6 Tahun TNI Bantu Warga Bangun Taman Pengajian Alquran di Papua 6 Cara Praktikkan Hygge, Rahasia Bahagia Orang DenmarkApalagi, negara tersebut milik sejarah panjang soal kebebasan berbicara dan berpendapat: membakar bendera tak dianggap sebagai tindakan kriminal.
Pria 42 tahun itu membakar kitab suci umat Islam di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015. Ia merekam aksinya dalam sebuah video singkat yg diunggah ke media sosial.
"Ia kemudian memosting video itu ke grup Facebook," kata Kepala Jaksa,
Jan Reckendorff, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/2/2017).
Ini adalah keempat kalinya orang didakwa dengan masalah penistaan agama dalam sejarah Denmark, sejak undang-undang itu diberlakukan.
Jaksa menyampaikan pembakaran kitab suci seperti Alquran dan Alkitab adalah pelanggaran hukum pidana.
Hanya ada beberapa perkara yg pernah disidang atas hukum tersebut. Sebelumnya terjadi pada 1938 dan 1946.
Sanksi lainnya pernah di pengadilan pada 1971, namun terdakwa tak pernah dihukum.
Hukuman maksimum buat perkara penistaan agama di Denmark adalah penjara empat bulan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Denmark Pidanakan Pelaku Pembakar Alquran

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!