idaraya

Jokowi Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Jokowi Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta -, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan Rabu, 15 Februari mendatang sebagai hari libur nasional. Pertimbangannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di dua provinsi dan kabupaten/kota.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017, Minggu (12/2/2017).

Baca Juga

Cegah Kecurangan Pilkada, Ormas Katolik Buka Layanan Pengaduan Segmen 1: Hujan Deras di Bogor hingga Distribusi Logistik Pilkada KPU Sultra Prioritaskan Distribusi Logistik Pilkada Pulau Terluar

Dikutip dari Setkab.go.id, Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional pada 10 Februari 2017.

Merujuk pada Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  pemungutan suara dikerjakan pada hari yg diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sudah memutuskan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional mampu diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak 2017 ada di 7 Provinsi merupakan Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di segala Indonesia.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Jokowi Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Jokowi Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional "