Jakarta, Baru-baru ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru merupakan Peraturan Menteri No 1 tahun 2017 soal mineral logam, meskipun tetap berpegang teguh pada aturan sebelumnya merupakan UU Mineral dan Batu Bara no 4 tahun 2009.
Melalui aturan tersebut, perusahaan tambang boleh mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seandainya belum membangun smelter sebagai syarat hilirisasi namun tetap ingin melakukan ekspor konsentrat.
Baca Juga
Anda Lulusan S1 dan Ingin Jadi Perwira Polisi? Ini Kesempatannya Chappy Hakim Mundur dari Presiden Direktur Freeport? Kerja Jadi Putri Duyung, Wanita Ini Dapat Bayaran Rp 79 JutaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pemegang Kontrak Karya mampu melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tak wajib mengubah perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sepanjang pemegang Kontrak Karya tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).
Namun, bila pemegang Kontrak Karya (KK) belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, maka Pemerintah menawarkan kepada segala pemegang Kontrak Karya yg belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) buat mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Dengan demikian sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, mereka mulai tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waltu 5 tahun.
Jonan mengatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyatakan setuju bagi mengubah perjanjian dari Kontrak Karya menjadi IUPK, dan mengucapkan terima kasih atas kesepakatan tersebut dengan pemerintah.
PT AMNT sudah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter.
"Atas dasar itu Dirjen Minerba sudah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat 17 Februati 2017," kata Jonan dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2017).
Namun, Jonan menyampaikan yang lain halnya dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Freeport menolak bagi mengubah perjanjian dari KK menjadi IUPK. Pemerintah memberikan hak yg sama di dalam IUPK dengan yg tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.
"Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," tuturnya.
Dikatakan Jonan, PTFI sudah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yg sudah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.
"Menurut keterangan yg beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut," tuturnya.
"Saya berharap kabar tersebut tak benar karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi," katanya.
Jonan juga berharap, PTFI tetap sepakat dengan adanya ketentuan divestasi 51 persen yg tercantum dalamm perjanjian KK yg pertama antara pemerintah dengan PTFI, yg juga tercantum dalam PP No 1/2017.
Meski menurut Jonan ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yg terjadi di tahun 1991, merupakan menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah.
"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yg ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI mampu bermitra dengan Pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha bisa berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya," tambahnya.
Jonan juga menanggapi rencana PTFI yg mulai membawa masalah ini ke arbitrase, Jonan menyebut itu adalah hak siapapun, meskipun pemerintah berharap tak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yg ditimbulkan mulai kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.
"Namun itu langkah yg jauh lebih baik daripada terus memakai isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan Pemerintah," tambah Jonan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Jonan: Freeport Lebih Baik ke Arbitrase daripada Pakai Isu PHK

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!