Jakarta -, Seorang WNI Siti Aisyah diduga terlibat masalah pembunuhan kakak Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Siti ditahan di penjara Malaysia sejak, Kamis 19 Februari 2017. Awalnya, perempuan tersebut dibui di penjara di Negara Bagian Selangor.
Namun, pada Sabtu 18 Febuari 2017, tempat penahanan Siti dipindahkan dari Selangor ke Kuala Lumpur.
"(Siti Aisyah) telah dipindahkan ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal di kantor Kemlu Senin (20/2/2017).
Penjara tersebut berbeda dengan di Selangor. Sebab, rumah tahanan di Kuala Lumpur tersebut dikenal dengan pengamanan berlapisnya.
"(Penjara di Cyber Jaya) tighten security measure, bukan dia (Siti Aisyah) yg ditakutkan tetapi exposure-nya," papar Iqbal.
Siti ditangkap Aparat Berwenang Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Dia teridentifikasi dari CCTV yg berada di bandara dan ia sendirian ketika ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).
"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid.
Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.
Kepala Polisi Negara Bagian Selangor Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti mulai ditahan selama tujuh hari dari penangkapan sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yg sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yg ditahan atas perkara serupa.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Kasus Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipindah ke Penjara Kuala Lumpur

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!