idaraya

Kata Petinggi Golkar soal Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

Kata Petinggi Golkar soal Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

Jakarta -, Menjabatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai pro dan kontra. Hal ini karena statusnya sebagai terdakwa masalah dugaan penodaan agama.

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berharap pemerintah dapat mengambil jalan terbaik soal perkara ini.

Baca Juga

Ini Nama 4 Saksi Ahli Sidang ke-10 Ahok 4 Ahli Bersaksi di Sidang ke-10 Ahok Aktivis Muhammadiyah Khataman Alquran bagi Ahok

"Kalau persoalan itu, kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah buat dapat (pilih) mana yg terbaik. Saya yakin apa yg dikerjakan pemerintah pasti melalui suatu evaluasi sangat baik," kata Setya Novanto di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2017.

Wasekjen Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, menjabatnya kembali Ahok tidak perlu dipersoalkan karena tak menyalahi undang-undang.

"Saya kira tak perlu disoalkan lagi terkait dengan aktifnya kembali Pak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena itu adalah perintah dari undang-undang (nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)," kata Ace di tempat yg sama.

Mengenai rujukan pemberhentian dari tuntutan pasal Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada Ahok, Ace menyinggung bahwa Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara adalah tak cocok dengan usulan tersebut (pemberhentian).

"Karena kan ada beberapa pasal dari JPU, disebut bahwa ada ancaman hukumannya itu 4 tahun dan ada yg ancaman hukumnya (maksimal) 5 tahun. Sementara, menurut undang-undang disebutkan kan ancaman hukuman (minimal) 5 tahun buat terdakwa baru dinonaktifkan," jelas Ace.

Sebagai informasi, Undang-Undang dimaksud adalah UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yg berbunyi:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan yang lain yg mampu memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Kata Petinggi Golkar soal Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Kata Petinggi Golkar soal Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI "