Jakarta -, Sidang ke-9 masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yg digelar pada Selasa kemarin berakhir lebih cepat dari biasanya. Jika sidang sebelumnya ditutup sekitar pukul 23.00 WIB, kemarin sidang ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Salah sesuatu penyebabnya adalah pengacara Ahok tidak berkenan mengajukan pertanyaan pada saksi ahli yg disodorkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid.
Baca Juga
Penistaan Agama Jadi Perdebatan Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Bahas RUU KUHP ENAM PLUS: Kuasa Hukum Ahok, Ragukan Independensi Saksi Ahli Ma'ruf Amin: Saya Tak Mau Bertemu Semua Paslon Pilkada DKIMenurut salah sesuatu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, independensi Hamdan diragukan lantaran statusnya sebagai pengurus MUI. Apalagi diketahui lembaga tersebut mengeluarkan sikap keagamaan tentang adanya penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Selain itu, Humphrey menyebut penolakan tim kuasa hukum Ahok juga karena ada kesamaan informasi yg disampaikan oleh Hamdan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kesamaan jawaban juga ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan ada kesamaan kesalahan (tulis) dalam informasi tersebut," ucap Humprey di Kementan, Selasa, 7 Februari 2017.
Menanggapi tudingan itu, Hamdan dengan tegas membantah dirinya tak independen dalam bersaksi. "Pasti aku independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah. Enggak mungkin aku berbuat zalim pada siapa pun," ujar Hamdan.
Soal kesamaan BAP dengan Ma'ruf Amin menurutnya adalah hal yg wajar. Dia justru merasa aneh dengan anggapan pengacara yg mempermasalahkan kesamaan BAP itu.
"Enggak persoalan (BAP mirip). Sebenarnya sama kok, orang hadisnya sama. Malah lucu kalau beda dengan Kiai Ma'ruf Amin karena Quran-nya sama, hadisnya sama. Kalau diambil yg beda ya lucu, dong," ujar Hamdan.
Tak cuma beda pendapat dengan pengacara Ahok, Hamdan juga dua kali ditegur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi ketika memberikan keterangan.
Hamdan dinilai Dwi seringkali menjawab keluar konteks atau menceramahi seisi ruangan sidang. Salah sesuatu teguran hakim adalah ketika Hamdan diitanya mengenai terjemahan aulia pada Surat Al-Maidah ayat 51.
"Aulia itu pemimpin. Bisa dicek. Tidak pernah dalam sejarah umat Islam mengangkat pemimpin kafir," kata Hamdan.
"Tolong saudara saksi jawab saja pertanyaan yg diajukan, jangan melebar. Tugas saksi menjawab pertanyaan," ucap hakim.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Ketika Pengacara dan Saksi Ahli MUI Saling Bantah di Sidang Ahok

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!