idaraya

Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Berperkara?

Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Berperkara?

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menanggapi ancaman PT Freeport Indonesia yg berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait masalah perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jonan pun bertanya-tanya, Freeport mau berbisnis atau berperkara.

"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara," tegas Jonan usai rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara III Komplek Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca Juga

Menteri Jonan Sindir Freeport yg Ancam PHK Karyawan Pemerintah Diminta Berani dan Tegas terhadap Freeport Freeport Ancam Seret RI ke Arbitrase, Dewan Perwakilan Rakyat Yakin Pemerintah Menang

Pemerintah, kata Jonan, masih membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK. Karena bagi diketahui, Freeport Indonesia ngotot tak ingin melepas status KK dan mengonversi menjadi IUPK karena harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51 persen secara bertahap.

"Freeport kan badan usaha, pasti maunya berbisnis ya. Kalau mau bisnis, kan ini pasti dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu," kata Jonan.

Jika negosiasi tetap buntu antara pemerintah dan Freeport Indonesia, Jonan menghormati keputusan perusahaan tambang yang berasal Amerika Serikat (AS) itu apabila membawa masalah ini ke Badan Arbitrase Internasional.

"Kalau tak mencapai titik temu, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. Bukan hanya Freeport lho yg dapat bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," ucap Mantan Menteri Perhubungan itu.

Saat ini, dia bilang, pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berusaha mencari solusi terbaik dengan tak melanggar Undang-undang (UU) dan menghargai kontrak atau perjanjian.

"Kita harus pede, ini kan negara berdaulat. Semua UU turunan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, landasannya juga konstitusi. Kita tak mampu bikin perjanjian yg menyimpang dari konstitusi," Jonan menerangkan.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Berperkara?

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Berperkara? "