idaraya

Pemberi Dana Haji Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pemberi Dana Haji Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Palembang -, Kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yg menyeret Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, bergulir ke putusan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis pengusaha itu 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan kurungan penjara 2 tahun subsider 3 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga

Ketua KPK Kecewa Anggoro Widjojo Bebas Pelesiran Bupati Rokan Hulu Nonaktif Menangis Saat Pembacaan Pleidoi KPK Usul Narapidana Korupsi Disebar ke Semua Lapas

Menurut majelis hakim, Zulfikar terbukti menyuap Bupati Banyuasin nonaktif dengan total Rp 7 miliar. Uang suap itu diberikan agar Zulfikar dapat mendapatkan tender proyek pengadaan barang di Disdik Kabupaten Banyuasin, sejak 2013 hingga 2016.

Sidang vonis Zulfikar ini dipimpin segera oleh ketua Majelis Hakim Arifin. Dalam putusan sidang, pengusaha itu terbukti secara sah bersalah dan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1A tentang Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, subside 1 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dalam sidang, Kamis, 9 Februari 2017.

Salah sesuatu penasehat hukum terdakwa Zulfikar, Rida Rubiani, menyampaikan pihaknya menerima hasil vonis tersebut karena sesuai dengan pledoi dan pembelaan yg diajukan.

"Kita menerima hasilnya dan bersyukur dengan keputusan ini," ungkap dia.

Sementara itu, Feby Diyandosendy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan hasil vonis telah dikurangi sebanyak 2/3 dari tuntutan yg mereka ajukan.

"Hasil vonis mulai kalian laporkan kepada pimpinan dan Rabu depan kami telah menentukan sikap," kata dia seusai sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa yg juga Direktur CV Putra Pratama dengan beberapa pasal, yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 Tahun 99 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN dan Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Total uang suap yg diberikan Zulfikar digunakan Bupati Banyuasin bagi berbagai keperluan, seperti kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin dan lainnya.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Pemberi Dana Haji Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Pemberi Dana Haji Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Penjara "