idaraya

Polisi Bidik Tersangka Baru Dugaan Penganiyaan Diksar Mapala UII

Polisi Bidik Tersangka Baru Dugaan Penganiyaan Diksar Mapala UII

Semarang -, Polres Karangnyar memastikan tengah membidik tersangka baru masalah dugaan kekerasan yg menewaskan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ketika mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mulai ada tersangka yang lain dalam masalah kekerasan ini. Penetapan tersangka baru masih menunggu waktu, sebab polisi masih melengkapi bukti bagi menjeratnya.

"Setelah ada beberapa tersangka yg sudah ditetapkan, kemungkinan mulai ada tersangka baru lagi. Tersangka tambahan itu dapat lebih dari sesuatu orang. Saat ini kalian masih melakukan pendalaman," kata Ade di Yogyakarta, Kamis (9/2/2017).

Ade menjelaskan barang bukti yg mulai digunakan bagi menjerat tersangka baru masalah kekerasan di Mapala UII itu, di antaranya berupa hasil visum dari 14 peserta diksar yg dikerjakan di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH).

"Salah sesuatu alat buktinya adalah hasil visum dari rumah sakit itu, mulai menjadi dasar polisi buat menentukan tersangka tambahan. Setidaknya, harus ada beberapa alat bukti buat menjerat calon tersangka," kata dia.

Menurut Ade, nantinya pasal yg digunakan buat menjerat tersangka tambahan di Mapala UII itu mampu berbeda dengan beberapa tersangka sebelumnya yg sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

"Pasal yg dikenakan buat beberapa tersangka Pasal 170 ayat 3 KUHP. Sedangkan bagi tersangka baru pasal yg dikenakan mampu berbeda, karena tak menyebabkan korban meninggal," Ade manandaskan.

Pasca-kasus kekerasan di Mapala UII, rektor dan wakil rektor mengundurkan diri sebagai wujud pertanggung jawaban perkara kekerasan di kampus tersebut.

Sebelumnya Polres Karanganyar telah memutuskan beberapa orang sebagai tersangka masalah dugaan kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan diksar Mapala UII. Keduanya, yakni Angga dan Wahyudi yg masih berstatus mahasiswa di UII. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yg menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Polisi Bidik Tersangka Baru Dugaan Penganiyaan Diksar Mapala UII

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Polisi Bidik Tersangka Baru Dugaan Penganiyaan Diksar Mapala UII "