Jakarta -, Sekretaris Jenderal (Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan enggan mengomentari rencana kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yg mulai melaporkan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke polisi.
Rencana pelaporan itu dikerjakan karena Tim Kuasa Hukum Ahok merasa difitnah atas pernyataan SBY yg menyebut ada penyadapan ketika Ketua Umum Partai Demokrat itu menelpon Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Baca Juga
Ello Mimpi Jakarta mulai Samai Singapura di Tangan Ahok Demokrat: SBY Kapanpun Bisa Bertemu Jokowi Krisdayanti Ngaku Tak Dibayar bagi Konser Ahok-Djarot"Kami nggak usah komentar yg begitu lah. Komentar dia (kuasa hukum Ahok) yg kemarin saja belum diselesaikan. Ya kan? Biarkan dulu," tutur Hinca usai rapat bersama SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Menurut Hinca, daripada berniat melaporkan, lebih baik tim Ahok mengeluarkan bukti persidangan yg diduga hasil dari penyadapan tersebut. Terlebih, pernyataan SBY soal penyadapan itu bukan tanpa alasan.
"Ada problem besar yg kita hadapi soal itu. Dan karena itu kita sampaikan ke publik, terang benderang, dan kita tunggu. Pak SBY kan menyampaikan kita monitor sejak disampaikan sampai sekarang. Dan sampai sekarang kalian monitor terus," jelas dia.
Hinca pun mengapresiasi berbagai klarifikasi soal penyadapan dari sejumlah lembaga pemerintahan yg memang memiliki kewenangan dalam hal penyadapan.
"Kita hormati teman-teman di BIN telah memberi klarifikasi dan tentu lembaga-lembaga lainnya. Sampai terang benderang," kata Hinca.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Nachrowi Ramli menyampaikan dapat saja SBY hadir dalam persidangan perkara dugaan penistaan agama. Namun, seharusnya bukti percakapan SBY dan Ma'ruf Amin dikeluarkan terlebih dahulu.
"Dia (kuasa hukum Ahok) kepengen sih boleh-boleh saja. Tapi kan tingkat Pak SBY sebagai ketua umum hadir di sana harus ada bukti lalu apa. Biar kasih buktinya. Kalau hadir hanya ngedengerin untuk apa," ujar Nachrowi.
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Tomy Sihotang meminta majelis hakim memanggil SBY buat memberikan kesaksian di persidangan dugaan penistaan agama.
Menurut dia, di persidangan Ahok 31 Januari 2017, tim kuasa hukum Ahok tak pernah menyebut bukti percakapan antara Ma'ruf Amin dan SBY yaitu penyadapan. SBY lah yg menyimpulkan sendiri seandainya dia disadap.
"Yang bilang penyadapan ini kan adanya di luar sidang, SBY kan dia yg pertama bilang kalau ada penyadapan, dan itu mampu milik nilai bukti kalau diserahkan ke majelis hakim, makanya SBY harus dipanggil," ujar Tomy, Sabtu 4 Februari 2017.
Sementara itu, seandainya SBY tak mau hadir di dalam persidangan maka pihaknya mampu saja melaporkan Presiden ke 6 itu ke polisi dengan tuduhan fitnah terkait penyadapan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Tanggapan Demokrat soal Niat Pengacara Ahok Ingin Laporkan SBY

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!