idaraya

2 Gajah Mengungsi karena Kebanjiran

2 Gajah Mengungsi karena Kebanjiran

Kampar -, Tak cuma berdampak pada manusia, banjir di Kabupaten Kampar, Riau, juga menyebabkan beberapa gajah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tujuh Danau Buluh Cina, dievakuasi dari tempatnya.

Menurut Kepala Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Dian Indiarti, pemindahan dikerjakan karena meluapnya danau di sekitar lokasi dan menggenangi TWA tempat beberapa gajah dewasa itu berada.

"Dipindahkan ke lokasi yg lebih tinggi karena tempat gajah itu digenangi air," kata Dian di Kantor BBKSDA Riau di Jalan HR Soebrantas, Senin (13/3/2017).

Dia menjelaskan lokasi pemindahan tidak jauh dari lokasi sebelumnya. BBKSDA sebagai pengelola jauh-jauh hari memang telah mempersiapkan lokasi pemindahan karena terus ada genangan air kalau Sungai Kampar meluap.

"Informasi terakhir airnya telah akan surut, sebelumnya sempat tergenang dari luapan danau," sebut Dian.

Menurutnya, beberapa gajah yg salah satunya diberi nama Ngatini itu mulai diletakkan kembali pada lokasi pertama seandainya cuaca telah membaik dan tak ada genangan air.

"Informasi terakhir belum dikembalikan, nanti diinformasikan lagi," sebut Dian.

Dua gajah ini disebut Dian sebagai penghuni TWA itu. Keberadaannya bagi menarik masyarakat yg ingin mengelilingi danau saat berkunjung di sana.

Gajah ini telah berada di lokasi tersebut sejak dua bulan lalu. Keduanya ditempatkan di sebuah kawasan hutan yg ada di pinggir danau dan tidak sulit diakses masyarakat.

Meluapnya danau ini yaitu imbas hujan dengan intensitas tinggi. Meluapnya Sungai Kampar yg tidak jauh dari lokasi danau juga tidak mengurangi debit air.

"Selain TWA, banjir ini juga merendam rumah warga yg ada di sana," terang Dian.

Kawasan lindung dan tempat tinggal berbagai macam satwa dilindungi ini telah ada sejak 2006. Pengembangan selalu dikerjakan dengan tujuan dapat menjadi destinasi wisata nasional bahkan internasional.

Di kawasan seluas 963 hektare lebih kurang ini terdapat tujuh buah danau. Keindahan alamnya yg masih asri dan eksotik dinilai bisa menarik perhatian wisatawan.

Kawasan ini didominasi ekosistem hutan daratan rendah dan mayoritas mempunyai topografi datar dengan kemiringan maksimal 25 persen. Terdapat sejumlah pohon di sini, di antaranya Mempening, Balanti, Bongkal, Kandis,rengas, Samoram, Sigadabu dan Simpur.

Gajah tidak sendiri. Satwa liarnya adalah kijang, beruang madu, landak, rusa, siamang, enggang, kera, monyet, ayam hutan, merbah, dan tenggiling.

 

 

Pemilik 271 sertifikat hak punya (SHM) dengan luas lahan 550 hektare lebih di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akhirnya dijebloskan ke penjara. Dengan surat yg diperolehnya secara ilegal itu, tersangka Johanes Sitorus leluasa mengkonservasi lahan yg seharusnya bagi konservasi gajah dan hewan lainnya itu menjadi perkebunan sawit.

Kasus yg ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera itu berlangsung lama dan sempat maju mundur.

Sejak ditangani pada 2004, masalah yg menyeret Johanes itu sempat dikeluarkan SP3 pada tahun 2007. Gugatan ke pengadilan membuat perkara ini kembali dibuka serta diusut kembali.

Pada 2014, berkas Johanes dinyatakan lengkap. Hanya saja sampai 12 Maret 2017 dia tidak pernah ditahan. Berkasnya baru diserahkan ke Kejati Riau pada 13 Maret 2017, di mana Johanes segera ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ditahan buat proses penuntutan," tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

Dua minggu setelah penahanan ini, jaksa di Kejati Riau bakal menyusun surat dakwaan bagi selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

"Siang tadi dibawa ke Kajati, selanjutnya diserahkan ke Kejari Kampar karena locus atau terjadinya perbuatan masuk wilayah hukum sana," terang Muspidauan.

Muspidauan menerangkan, Johanes dalam perkara penguasaan lahan TNTN dijerat dengan tindak pidana umum. Hal ini berbeda dengan perkara mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri yg mengeluarkan 271 sertifikat bagi Johanes.

"Kalau mantan Kepala BPN perkara korupsi. Dulunya sempat ingin memproses Johanes, tetapi keduluan ditetapkan tersangka oleh KLHK," sebut Muspidauan.

Sementara itu, Direkur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menerangkan, Johanes diduga merambah kawasan TNTN di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kawasan itu yaitu kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo," terang Ridho.

Dia menyebutkan, Johanes memperoleh 271 sertifikat berkat bantuan Zaiful Yusri. Ratusan sertifikat yg melegalkan perambahan kawasan konservasi gajah itu telah disita.

Di samping itu menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Gakkum KLHK Edwar Sembiring mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 huruf a dan b Juncto Pasal 78 Ayat 2 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," urainya.

Terkait lamanya penyidikan masalah ini, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea menyebut masalah ini memang sulit diungkap.

"Kesulitannya mencari ratusan SHM yg berada pada tersangka. Selain itu, sertifikat itu terdiri dari sejumlah nama, di mana nama yg tercantum tak tahu namanya dicatut," sebut Eduwar.‎



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: 2 Gajah Mengungsi karena Kebanjiran

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " 2 Gajah Mengungsi karena Kebanjiran "