Jakarta -, Saksi ahli hukum pidana di sidang ke-14 perkara dugaaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan tindakan yg bisa disebut menodai atau menista agama adalah saat seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok karena melakukan penistaan agama melalui pernyataannya yg mengutip Al Maidah 51.
Baca Juga
Ahli Hukum: Pasal Alternatif bagi Ahok Pertanda Jaksa Ragu Ahli Pidana Sebut Pasal Penodaan Agama Bisa Diterapkan, Jika... 2 Saksi Ahok Disebut Untungkan Pihak Jaksa"Berkaitan dengan pasal 156 huruf a KUHP, kalau dia sobek atau injak Alquran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Sehingga, Edward menyarankan agar dihadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan tersebut. Menurut dia, perkara ini perlu dilihat secara konstektual.
"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini milik niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi bagi membaca gerak tubuh," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP atas pernyataan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Menurut Edward, ada keraguan ketika mendakwa Ahok. Keraguan itu kelihatan dari adanya pasal alternatif yg disertakan dalam dakwaan Jaksa. "Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Ahli Pidana Sidang Ahok: Penista Agama ialah Penginjak Alquran

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!