idaraya

Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya

Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya

Jakarta, Polda Metro Jaya, bersama Pemerintah Daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bersiap menggelar razia gabungan.

Operasi gabungan ini mulai fokus terhadap penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.

Terkait rencana tersebut, timbul pro dan kontra di tengah masyarakat, terkait wewenang kepolisian dalam melakukan tindak penilangan terkait pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak yaitu ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran denda pajak.

Dijelaskan Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yg harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada ketika diadakan pemeriksaan kendaraan bermnotor di jalan setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK, dan atau surat tanda mencoba kendaraan bermotor," jelas AKBP Budiyanto, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yg befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yg berbentuk surat, atau bentuk yang lain yg diterbitkan Polri yg berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Sementara itu, Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Sedangkan pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta ,memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga mampu diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tak mungkin STNK bisa disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yg mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," tambah Budiyanto.

Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak yaitu sesuatu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Didukung argumentasi yg tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati mampu dikerjakan penegakan hukum, dengan tilang.

"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tetapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas Budiyanto.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, banyak pengguna kendaraan motor belum daftar ulang (BDU) pajak.

Setidaknya, terdapat 3,8 juta unit kendaraan BDU. Dengan rincian, kendaraan bermotor roda beberapa sebanyak 3,2 juta unit, dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya "