idaraya

Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' untuk Nama Bayi di AS

Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' bagi Nama Bayi di AS

Atlanta -, Pasangan yang berasal Amerika Serikat, Elizabeth Handy dan Bilal Walk ingin memberikan nama unik pada putri mereka yg baru lahir: ZalyKha Graceful Lorraina Allah.

Namun, seperti dikutip dari BBC, Selasa (28/3/2017), pihak negara bagian Georgia tidak membolehkannya. Akibatnya, bocah tersebut tidak milik akta kelahiran.

Ia juga tidak menerima kartu jaminan sosial. Keluarganya pun tidak dapat mengklaim bantuan kesehatan Medicaid maupun kupon makanan atas namanya.

Bocah ZalyKha yg lahir pada Mei 2015 kini hampir berusia 2 tahun, tepatnya 22 bulan. Namun, di mata pemerintah, ia tidak milik nama.

Departemen Kesehatan Publik Georgia menjelaskan, persoalan penting penolakan nama tersebut tidak terkait keyakinan tertentu.

Kata Allah, dalam Bahasa Arab, merujuk pada Sang Maha Pencipta atau Tuhan. Istilah tersebut biasanya digunakan umat Islam.

Pihak negara bagian Georgia beralasan, ada aturan hukum yg mewajibkan, nama belakang seorang anak dalam akte kelahiran sama dengan punya ayah, ibu -- antara Handy dan Walk -- atau kombinasi keduanya.

Meski demikian, aturan membolehkan orangtua mengikuti
konvensi penamaan sesuai budaya yg asalnya. Dan buat masalah ZalyKha, alasan itu tidak kuat.

Dalam surat yg ditujukan pada keluarga bocah, pihak negara bagian mengatakan, nama belakang ZalyKha mampu diganti melalui petisi ke pengadilan -- namun hal itu baru dimungkinkan setelah akta kelahiran dikeluarkan.

Ayah si bocah, Bilal Walk kepada Atlanta Journal-Constitution mengaku, mereka membubuhkan 'Allah' pada nama putri mereka karena menganggapnya sebagai hal 'terhormat'.  

Belakangan, pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk mengajukan gugatan pada pemerintah negara bagian Georgia.

Pihak American Civil Liberties Union (ACLU) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Fulton County Superior Court atas nama pasangan tersebut.

"(Larangan) itu tidak adil dan melanggar hak kami," kata Walk merujuk pada penolakan negara bagian bagi mengakui nama putrinya.

Menurut gugatan, pasangan yg tidak terikat perkawinan itu sebelumnya memiliki seorang putra yg diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah. Namun kala itu, tidak ada persoalan yg ditemui buat mendapatkan akta kelahiran.

ACLU mengatakan, tanpa akta kelahiran, dikhawatirkan identitas bocah Zalykha sebagai warga negara Amerika Serikat dipertanyakan.

ACLU menyampaikan penolakan negara bagian inkonstitusional dan melampaui batas wewenang pemerintah.

"Orangtua berhak menetapkan nama anak," kata Michael Baumrind, pengacara pihak keluarga. "Bukan negara. Ini adalah masalah yg sederhana," tambah dia. 



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' untuk Nama Bayi di AS

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' untuk Nama Bayi di AS "