idaraya

Membongkar Industri Rumahan Rokok Ilegal

Membongkar Industri Rumahan Rokok Ilegal

Sidoarjo -, Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek industri rumahan rokok ilegal dengan pita cukai palsu di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap beberapa pekerja, yakni ENA (40) dan AM (44). Sedangkan pemilik industri rumahan tersebut telah melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, polisi memperoleh keterangan dari warga bahwa di desa tersebut terdapat tempat pembuatan rokok ilegal dengan memakai pita cukai palsu. Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi kemudian menggerebek pabrik rokok ilegal tersebut.

"Setelah dikerjakan penggerebekan, ternyata yg bersangkutan tidak dapat memamerkan Keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC)," ucap Manang kepada di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 20 Maret 2017.

Selain meringkus beberapa pekerja bagian pengepakan, polisi menyita dua kardus merek rokok beraneka ragam. Di antaranya, delapan bal rokok merek B mild, beberapa bal rokok merek Grand Maxx Premium, beberapa kardus besar rokok batangan, dan sesuatu bendel pita cukai palsu.

"Sementara, pemilik home industry berinisial BK usia 30 tahun berhasil melarikan diri," kata Manang.

Berdasarkan informasi sementara dari karyawan, industri rumahan ini telah berjalan sesuatu tahun. Hasil produksi rokok ilegal ini ternyata juga telah dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa. Seperti Probolinggo dan Kalimantan. Setiap beberapa pekan sekali, pelaku berhasil memproduksi rokok ilegal sebanyak 10 hingga 15 bal.

"Per balnya berisi 10 press rokok. Sedangkan per press-nya berisi 10 pack dari berbagai merek. Dan per paknya cuma dijual Rp 2.500," ujar Manang.

Akibat perbuatannya, menurut Nanang, tersangka pembuatan rokol ilegal atau masalah pemalsuan tersebut mulai dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 14, 55, 58  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman lima tahun penjara.

Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madura

Sementara di Madura, Jawa Timur, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Madura memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal pada Senin, 20 Maret 2017. Rokok tanpa cukai tersebut mayoritas hasil linting rumahan yg diedarkan melalui kios-kios kecil, baik di wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa.

Kepala KPPBC Madura Salehoddin mengatakan, pemusnahan rokok ilegal kali ini mencapai sebanyak 220.820 batang. Diperoleh dari hasil sitaan di empat kabupaten, merupakan Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.

Dengan banyaknya rokok tanpa cukai tersebut, menurut dia, negara mengalami kerugian yg cukup besar. Untuk itu, peredaran rokok-rokok ilegal yg ada di wilayah tersebut perlu dicegah sedini mungkin supaya tak semakin merajalela.

"Ini penindakan semester II tahun 2016 dengan jumlah penindakan sebanyak 220.820 batang, sehingga jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp 152.415.120," ia menjelaskan.

Untuk meningkatkan sektor cukai di wilayah Madura, Salehoddin mengaku setiap hari mengelilingi di empat kabupaten mengawasi keberadaan rokok ilegal yg beredar.

Menurut Salehoddin, potensi cukai Madura hampir setiap tahun mengalami peningkatan, tahun dahulu mencapai Rp 237 miliar. Untuk target 2017 ini sebesar Rp 257 miliar, sehingga peningkatan itu berkisar 10 persen. "Kami ke depan mulai selalu melakukan sosialisasi sebagai bentuk upaya mencegah maraknya rokok ilegal."

Sedangkan pabrik rokok yg telah resmi memiliki izin di daerah ini memang akan banyak, tetapi masih didominasi beberapa kabupaten. Yakni, Pamekasan sebanyak 31 pabrik dan Sumenep sebanyak 25 pabrik.

Ia menambahkan, Sampang dan Bangkalan masih sedikit orang yg memiliki perusahaan rokok. Namun, perusahaan rokok ilegal sulit diketahui keberadaannya. Itu pun rokok ilegal telah terdeteksi saat sudah beredar di kios dan toko yg ada di daerah ini.

"Kalau yg ilegal kalian tak tahu, jadi kalian ke mana-mana mencari informasi. Ya, kalau tahu jelas perusahaan yg tak resmi pasti mulai ditutup," dia memungkasi.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Membongkar Industri Rumahan Rokok Ilegal

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Membongkar Industri Rumahan Rokok Ilegal "