idaraya

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Royal Beri 'Ampun' bagi Koruptor

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Royal Beri 'Ampun' untuk Koruptor

Pekanbaru -, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru diduga ramah pada para terdakwa korupsi di tahun ini. Dalam sebulan, sejak 8 Februari sampai 7 Maret 2017, telah ada empat pesakitan mendapat 'pengampunan' dari majelis hakim.

Terakhir, pengampunan diberikan kepada Miswar Candra, Direktur Utama PT Gerbang Eka Palmina (GEP). Dia yaitu terdakwa korupsi proyek program K2I Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.

Majelis hakim yg diketuai Raden Heru Kuntodewo pada Senin malam, 6 Maret 2017 itu menyatakan Miswar tak bersalah dalam masalah yg juga melibatkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo.

"Menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," kata Heru dalam amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril, Zurwandi dan Wilsa Riyani, segera bergeming. Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) segera dinyatakan kepada majelis hakim.

"Atas putusan majelis ini, kalian segera nyatakan kasasi. Ini sangat berlawanan dengan tuntutan kita," ujar Syafril.

Sebelumnya, Miswar dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan seandainya tidak dibayar, dan uang pengganti Rp 26 miliar dengan hukuman pengganti 7 tahun kurungan seandainya tidak dibayar.

Kasus berawal saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp 217,3 miliar. Dana tersebut bagi pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektare di Riau.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kebun 10.200 hektare itu tak selesai. Hasil audit menemukan kerugian negara Rp 28 miliar.

Sementara, pengadilan yg sama menjatuhi Susilo hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Putusan itu dibacakan pada tahun lalu.

Bebasnya Mizwar itu tidak mengurangi daftar terdakwa korupsi bebas di Pengadilan Tipikor pada tahun ini. Sebelumnya pada 8 Februari 2017, ada beberapa terdakwa korupsi lepas dari jeratan hukum.

Keduanya itu adalah anggota DPRD Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Suwandir Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan pada pembebasan lahan buat pembangunan pelabuhan di Kabupaten Meranti. Keduanya dalam proyek itu dinilai tidak melakukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

Sebelumnya dalam masalah ini, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Pada 23 Februari 2017 lalu, Bupati Rokan Hulu nonaktif juga mendapat pengampunan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia yaitu terdakwa suap APBD Riau yg dibahas pada akhir 2014.

Sebelumnya, politikus Golkar itu dituntut 4 tahun penjara itu oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima janji dari mantan Gubernur Riau Annas Maaun senilai Rp 1,2 miliar.

Namun, majelis hakim berkata lain. Suparman divonis bebas. Sujud syukur dan suara takbir mengiringi vonis bebas.

Selanjutnya, siapakah terdakwa korupsi yang lain yg bakal mendapat pengampunan dari Pengadilan Tipikor di Jalan Teratai Pekanbaru itu?‎



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Pengadilan Tipikor Pekanbaru Royal Beri 'Ampun' bagi Koruptor

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Pengadilan Tipikor Pekanbaru Royal Beri 'Ampun' bagi Koruptor "