Jakarta -, Korlantas Polri sudah melakukan inovasi baru, di mana layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mampu dikerjakan secara online.
Pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM, kini tidak perlu repot harus pulang kampung di tempat domisili seperti pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sebab Anda (pemohon) SIM cukup mengikuti arahan seperti yg ada pada website Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.
Mau tahu cara pendaftarannya, berikut tahapannya.
Pertama, masuk website Korlantas Polri, selanjunya mulai muncul menu, maka pemohon cukup memilih ‘Pelayanan’, kemudian pilih kategori ‘Pendaftaran SIM Online’.
Pemohon mulai menemukan pilihan macam permohonan, mulai dari perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Layanan ini berlaku buat golongan SIM A dan SIM C. Ikuti alur pendaftaran.
Untuk perpanjangan SIM sendiri caranya memang tak seribet pembuatan SIM, karena tidak perlu ujian teori atau praktik.
Setelah isi data diri secara lengkap sesuai dengan yg tertera pada E-KTP, data mampu di- 'Submit'.
Bila pendaftaran sukses, pemohon mulai mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya harus di-print.
Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP & beberapa Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yg telah Pemohon pilih.
Jika berkas-berkas pemohon sudah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Setelah itu, pemohon mulai mendapatkan nomor panggilan buat foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Maka, Pemohon mulai mendapatkan SIM baru.
Namun seandainya pemohon ingin membuat SIM baru, sebelum foto, sidik jari dan tanda tangan, pemohon terlebih dulu menjalani serangkaian ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru bersiap dicetak.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!