Bantaeng -, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng membongkar jaringan narkoba pimpinan Aiptu Sumantri Ilham (51), anggota Sekretaris Umum (Setum) Polda Sulsel. Ia tidak berkutik ketika polisi menggerebek kediamannya di BTN Labandu Blok C No 8, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dini hari tadi.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan menyampaikan penggerebekan disertai penggeledahan kediaman Aiptu Sumantri dikerjakan berdasarkan tiga laporan polisi (LP) terkait pengedar narkoba yg ditangkap sebelumnya.
Menurut Adip, ketiga LP tersebut menunjuk kepada istri Aiptu Sumantri bernama Muhlianty alias Nining alias Bunda. Ketiga tersangka itu mengungkap peranan istri dan polisi itu.
"Sehingga, kalian lakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kediaman Aiptu Sumantri," kata Adip.
Saat digeledah, lanjut Adip, tim Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan empat orang lainnya yg yaitu jaringan Aiptu Sumantri beserta barang bukti berupa ponsel berbagai merek sebanyak 23 unit.
Ada pula tiga saset kecil kristal bening sabu-sabu, sesuatu saset besar kristal bening sabu-sabu, beberapa linting tembakau, beberapa buah timbangan digital, sembilan saset bekas terpakai, 42 saset kosong, sebuah tempat besi yg berisi saset kosong, tiga pucuk airsoft gun, beberapa buah tombak, sesuatu double stick, 36 sajam macam badik, celurit dan parang serta 49 butir amunisi senjata revolver.
Keempat tersangka kaki tangan polisi bandar sabu itu adalah Armin (37), warga Kampung Bisampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng; Anwar (34) warga Kampung Bungung Bambang Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, Hasri (32), warga Kampung Bungung Bambang Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng; dan Hilman (72) warga Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
"Barang bukti dan enam orang diamankan di Polres Bantaeng guna penyidikan lebih lanjut," kata Adip.
Penggerebekan itu dipimpin Kapolres Bantaeng dan melibatkan melibatkan kepala desa setempat dan bintara pembina desa (Babinsa) Kodim sebagai saksi. Dasar penggerebekan itu adalah tiga laporan polisi terkait pengedar narkoba yg ditangkap sebelumnnya.
Laporan polisi tersebut bernomor : LP/04 /I/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 16 Januari 2017, dengan tersangka Muh Abbas. Kemudian LP/09/II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 8 Februari 2017, tersangka Akbar serta LP/10 /II/2017/SUL-SEL/RES BTG, tanggal 20 Februari 2017, tersangka Suardi.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Polisi Bongkar Jaringan Sabu Pimpinan Polisi

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!