idaraya

Sindikat Narkoba Internasional Gunakan Sandi 07 dan 015

Sindikat Narkoba Internasional Gunakan Sandi 07 dan 015

Pekanbaru -, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau telah mengidentifikasi sindikat internasional pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba) dari Malaysia yg kadang memasok sabu dan ekstasi ke Riau. Sindikat itu menjadikan Riau menjadi pintu masuk mengingat banyaknya wilayah pesisir dan pelabuhan tikus di Riau.

Jaringan sindikat itu termasuk aktor penting dari tujuh tersangka dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.599 ekstasi yg baru saja disita. Sebagai tindak lanjut, BNNP Riau telah berkoordinasi dengan BNN Pusat di Jakarta bagi menolong menangkap gembong besarnya di Malaysia.

"Jaringan yg baru ditangkap ini target lama dan sindikat internasional. Untuk yg Malaysia namanya telah diketahui. Kita minta dengan BNN Pusat buat berupaya dikerjakan penangkapan," kata Kabid Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun di kantornya, Senin, 6 Maret 2017.

Menurut Haldun, jaringan yang berasal Malaysia sangat licin, termasuk yg baru diamankan, dan terus memakai cara-cara baru buat memasok sabu dan ekstasi pabrikan yang berasal Malaysia. Sebelum memasok barang, para aktor di Malaysia tak pernah menyebut nama. Mereka memakai sandi-sandi dengan angka, termasuk menentukan siapa kurirnya di Riau.

"Pelaku mengunakan sandi-sandi, sandi 07 atau 015, tak gunakan nama. Orang Malaysia juga yg menentukan siapa kurirnya," kata Haldun.

Dalam komunikasinya, gembong narkoba di Malaysia juga memakai bahasa Hokkian. Oleh sebab itu, warga Indonesia keturunan Tionghoa dipilih menjadi kurir dari Malaysia dan membagikan ke kurir lainnya buat dibawa ke provinsi lainnya setelah sampai ke Riau.

"Makanya ada WNI keturunan Tionghoa yg jadi penghubung buat komunikasi dengan orang Malaysia itu, pakai bahasa Hokkian," ucap Haldun.

Haldun menyebutkan, para tersangka mau menjadi kurir karena upahnya yg cukup tinggi. Satu kali membawa barang dari Malaysia, kemudian mengantarkannya kepada pemesan, mereka diupah Rp 40 sampai 60 juta.

"Itu buat sesuatu kali pemesanan atau sesuatu kali membawa barang," kata Haldun.

Untuk tujuh tersangka yg telah diamankan, BNNP Riau ketika ini tengah melacak pemesan dari Indonesia, khususnya dari Jambi, Medan, Lampung dan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Masih dalam penyelidikan. Sementara bagi di Malaysia, dikoordinasikan dengan BNN Pusat," ujar Haldun.

Sebelumnya, ada tujuh tersangka yg diamankan dalam waktu, tempat, dan peran berbeda-beda. Dua di antaranya ditembak setelah petugas menembakkan enam peluru. Barang bukti yg disita berupa 5 kilogram sabu dan 1.599 pil ekstasi.

Dari sejumlah itu, 4 kilogram sabu rencananya mulai dibawa ke Jambi, 1 kilogram ke Bandar Lampung, sementara ribuan ekstasi bakal dibagi beberapa bagi dibawa ke Medan (Sumut) dan Tembilahan (Riau).

Atas perbuatannya para tersangka narkoba itu terancam hukuman paling berat merupakan mati, maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. "Dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Paling berat hukuman mati," ucap Haldun.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Sindikat Narkoba Internasional Gunakan Sandi 07 dan 015

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Sindikat Narkoba Internasional Gunakan Sandi 07 dan 015 "