idaraya

5 Halaman Pembelaan Ahok untuk Vonis 9 Mei

5 Halaman Pembelaan Ahok bagi Vonis 9 Mei

Jakarta -, Sidang masalah dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki fase akhir. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, 20 April lalu, giliran Ahok mengatakan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam sidang ke-21 yg digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok membaca sendiri lima halaman pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

Sidang Pembacaan Pleidoi Ahok Digelar Hari Ini Polisi Akan Tambah Pengamanan Sidang Ahok Bunga dan Kerumunan Warga Sambut Ahok di Balai Kota Pagi Ini

Dalam pembelaan berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' tersebut, Ahok menuliskan bahwa JPU mengakui dirinya tak menista agama.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yg terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yg ternyata mengakui dan membenarkan bahwa aku tak melakukan penistaan agama, seperti yg dituduhkan kepada aku selama ini. Terbukti aku bukan penista atau penoda agama," kata Ahok, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Ahok menegaskan, dia bukan penista agama. Ahok menyebut dia adalah korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yakni Buni Yani.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjalani sidang pembelaan atau pleido perkara dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (/Kristianto Purnomo/Pool)

"Saya mau tegaskan, aku bukan penista atau penoda agama. Saya juga tak menghina suatu golongan apa pun. Majelis hakim yg aku muliakan, banyak tulisan yg menyatakan aku ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam masalah ini," ucap Ahok.

Hal ini, kata Ahok, sesuai dengan fakta di Kepulauan Seribu. Saat itu, banyak media massa yg meliput sejak awal hingga akhir kunjungannya, bahkan disiarkan secara segera di Kepulauan Seribu. Namun ketika itu tak ada sesuatu pun mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataannya tersebut. Bahkan, ketika diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tak ada masalah.

Ahok mengatakan, hal tersebut baru menjadi persoalan sembilan hari kemudian, tepatnya pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidato dengan tidak mengurangi kalimat yg sangat provokatif.

"Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yg mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tak pernah mendengar langsung, bahkan tak pernah menonton sambutan aku secara utuh," tutur Ahok.

Ahok mengatakan, salah sesuatu tulisan yg menyatakan dia korban fitnah adalah Goenawan Mohammad. Stigma itu bermula dari fitnah. Ahok tak menghina agama Islam. Namun, tuduhan itu setiap hari dikerjakan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda.

Ahok menegaskan, ia sudah dirugikan tiga hal pada perkara yg dituduhkan padanya.

"Pertama, difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam masalah ini, tetapi bertepuk tangan buat kekalahan politik Ahok," ucap Ahok dalam pleidoinya.

Dalam pledoinya, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai Nemo, ikan kecil di film kartun Finding Nemo.

Ahok mengatakan, cerita soal Nemo itu ia sampaikan kepada sejumlah murid taman kanak-kanak (TK) yg berkunjung ke Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta dua waktu lalu. Anak-anak bertanya, kenapa Ahok kadang melawan arus dan bersitegang dengan banyak orang.

"Saya waktu itu bingung menjawab menjawab anak TK buat pertanyaan begitu," ucap Ahok.

Dia lantas mengajak anak-anak menonton cuplikan film Finding Nemo dan mengatakan pesan moralnya.

"Kita hidup di zaman di mana orang-orang itu berenangnya salah arah. Jadi persis seperti ikan. Yang benar harusnya berenang ke bawah, tetapi segala ikan ikut jaring ke atas," kata dia.

Jika dibiarkan, ikan-ikan yg mengikuti arus jala itu mulai tertangkap oleh nelayan dan mati. Di sini, Nemo sebagai pemeran penting berupaya menyelamatkan ikan-ikan yg salah mengikuti arus itu.

"Waktu Nemo minta berenang berlawanan arah, kira-kira orang nurut nggak? Nggak nurut. Jadi sama, kalian hidup di dunia ini, tidak jarang kalian melawan arus melawan orang yg ke arah berbeda sama kita. Tapi kami tetap lakukan demi menyelamatkan dia," kata Ahok.

Sebagai ikan kecil, Nemo sebenarnya mampu keluar-masuk jala dan meninggalkan ikan-ikan berukuran lebih besar yg terperangkap di dalamnya. Namun dia tak pergi, dan tetap mengajak ikan-ikan lainnya melawan arus ke bawah agar dapat keluar dari jala.

"Lalu begitu terlepas, ada nggak ikan yg berterima kasih kepada Nemo yg terkapar pingsan. Tidak ada. Jadi inilah yg harus kalian lakukan. Sekalipun kami melawan arus, melawan seluruh orang berbeda arah, kami harus tetap teguh," ujar Ahok.

"Semua tak jujur nggak apa-apa, yang berasal kami sendiri jujur. Mungkin setelah itu tak ada yg terima kasih sama kita, kami juga tak peduli karena Tuhan yg menghitung buat kita, bukan orang," sambung dia.

 

Sekitar enam pengunjung diusir dari ruang sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka keluar ketika sidang ke-21 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Ahok baru dimulai.

Peristiwa bermula ketika majelis hakim membuka persidangan dan mempersilakan terdakwa dan tim penasihat hukum mengatakan nota pembelaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini? Sesuai dengan penundaan, hari ini giliran saudara bacakan pleidoi. Siap? Penasihat hukum siap? Silakan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Beberapa pengunjung yg semula duduk tenang tiba-tiba berdiri dan meneriakkan takbir. "Allahuakbar... Takbir...," ucap mereka.

Sejumlah wanita berjoget sambil membentangkan poster ketika mengawal sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (/Helmi Afandi)

Teriakan pengunjung itu dianggap memicu kegaduhan dan mampu mengganggu persidangan. Petugas keamanan segera membawa dua orang yg diduga massa kontra Ahok itu ke luar ruang sidang.

"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kalian enggak boleh melakukan keributan atau interupsi. Hak pengunjung cuma bagi melihat persidangan," kata Dwiarso.

"Kalau tak tertib, ketua majelis mulai mengeluarkan. Jadi enggak perlu tepuk tangan, enggak perlu sorakan, enggak perlu cemoohan, perhatikan saja. Karena majelis enggak mulai terpengaruh atas hal-hal tersebut," tandas majelis hakim sidang Ahok.

Di luar sidang, ratusan orang yg memadati area sidang menggelar demo. Pantauan , seratusan massa kontra Ahok yg berada di sisi utara Jalan RM Harsono akan berdemo. Massa kontra Ahok secara bergiliran berorasi.

Ratusan polisi tampak bersiaga menghadap ke arah pendemo dengan atribut lengkap. Empat kendaraan taktis juga kelihatan disiagakan buat berjaga-jaga.

Tak jauh dari lokasi demo kontra Ahok, sekitar 100 meter atau sisi selatan jalan Harsono massa pendukung Ahok juga melakukan aksi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Polisi menerapkan pengamanan serupa sebagai antisipasi hal-hal yg tak diinginkan.

Putusan 9 Mei

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis masalah dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang vonis mulai digelar pada Selasa 9 Mei 2017.

"Sesuai jadwal, putusan mulai kita ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Suasana sidang sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). Sidang beragendakan pembacaan pledoi. (/Kristianto Purnomo/Pool)

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan mulai lebih cepat karena tak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan di sidang ke-21 perkara dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Berikut pleidoi lengkap Ahok yg dibacakan di depan majelis hakim:

Tetap Melayani Walau Difitnah

Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yg terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yg ternyata mengakui dan membenarkan bahwa aku tak melakukan penistaan agama, seperti yg dituduhkan kepada aku selama ini dan karenanya terbukti aku bukan penista atau penoda agama. Saya mau tegaskan, aku bukan penista atau penoda agama. Saya juga tak menghina suatu golongan apa pun.

Majelis hakim yg aku muliakan, banyak tulisan yg menyatakan aku ini korban fitnah. Bahkan Penuntut Umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam kasus ini. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa ketika di Kepulauan Seribu, banyak media massa yg meliput sejak awal hingga akhir kunjungan saya.

Bahkan disiarkan secara segera yg menjadi materi pembicaraan di Kepulauan Seribu, tak ada sesuatu pun mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataan aku tersebut.

Bahkan termasuk pada ketika aku diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu. Namun baru menjadi persoalan sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato aku dengan tidak mengurangi kalimat yg sangat provokatif. Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yg mengaku merasa sangat terhina. Padahal mereka tak pernah mendengar langsung, bahkan tak pernah menonton sambutan aku secara utuh.

Adapun salah sesuatu tulisan yg menyatakan aku korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad: "Stigma itu bermula dari fitnah. Ia tidak menghina agama Islam, tetapi tuduhan itu tiap hari diulang-ulang; seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta yg selalu menerus diulang mulai jadi "kebenaran". Kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari, sangkaan itu menjadi bukan sangkaan, tetapi telah kepastian.Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, dengan undang-undang "penistaan agama" yg diproduksi rezim Orde Baru -- sebuah undang-undang yg batas pelanggarannya tidak jelas, dan tidak jelas pula siapa yg sah mewakili agama yg dinista itu.Walhasil, Ahok diperlakukan tak adil dalam tiga hal: (1) difitnah, (2) dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, (3) diadili dengan hukum yg meragukan.Mengakui adanya ketidak-adilan di dalam masalah ini tetapi bertepuk tangan bagi kekalahan politik Ahok -- yg tidak mampu diubah -- adalah sebuah ketidak-jujuran.

Majelis Hakim yg aku muliakan,

Ketika aku memilih mengabdi melayani bangsa tercinta ini, aku masuk ke pemerintahan dengan kesadaran penuh bagi mensejahterakan rakyat -- otak, perut dan dompet. Untuk itu saat aku memberikan sambutan di Pulau Pramuka, aku memulai dengan kata 'saya mau cerita biar bapak ibu semangat'. Dari sambutan aku jelas sekali, aku cuma milik sesuatu niat, saya, keluarga tebal kantongnya mau ambil program yg sangat menguntungkan ini.

Terbukti penuntut umum mengakui tak memiliki niat sedikit pun buat menista atau menoda agama. Dan aku tegaskan, aku tak milik niat sedikit pun buat menghina golongan tertentu‎.

 



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: 5 Halaman Pembelaan Ahok untuk Vonis 9 Mei

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " 5 Halaman Pembelaan Ahok untuk Vonis 9 Mei "