Garut –, Keluarga Siti Rokayah alias Amih (83), ibu yg digugat Rp 1,8 miliar oleh putri kandungnya, Yani Suryani, dan suaminya Handoyo Adianto, menjalani sidang gugatan balik, dikenal dengan sidang intervensi, perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, hari ini.
Sidang digelar sehari lebih dahulu dari sidang gugatan yg biasa dilaksanakan setiap Kamis. "Ya gugatan baliknya (intervensi) akan digelar hari ini," ujar Asep Rohaendi, salah sesuatu tergugat, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017).
Menurut Asep, keluarga melayangkan gugatan intervensi karena objek kasus berupa rumah Amih yg berada di Jalan Ciledug No. 196 Garut Kota tak layak dijadikan objek masalah dalam gugatan yg dilayangkan adiknya itu.
"Rumah itu yaitu warisan untuk semua anak-anak Amih, bukan cuma aku dan dia (Yani Suryani). Jadi tak layak," ujarnya.
Dalam gugatan yg dilayangkan Yani beserta Handoyo, rumah warisan orangtuanya itu dijadikan objek kasus dengan harapan Amih atau keluarga mau membayar sesuai dengan nominal gugatan yg dilayangkan.
"Istilahnya kalau dibayar Rp 1,8 miliar dibayar, maka rumah itu boleh diambil. Kalau tak dibayar, maka rumah itu minta disita. Dari mana dasarnya?" ujar Asep.
Alasan kedua pihak keluarga Amih melayangkan gugatan intervensi adalah soal mendudukkan Amih sebagai tergugat sesuatu dalam masalah berlatar utang piutang antarsaudara kandung itu. Pasalnya, masalah tersebut cuma melibatkan Asep bersama Yani.
"Kenapa Amih dilibatkan? Kan tak tahu, cukup aku saja," ucap Asep.
Asep menambahkan, kuatnya desakan gugatan yg disampaikan adiknya bersama suaminya itu murni karena urusan ekonomi yg ketika ini tengah menghantui mereka. "Memang sejak awalnya fokusnya ingin menguasai rumah. Beberapa kali mediasi pun terus gagal," ujarnya.
Sementara itu, Yopi Gilalo, kuasa hukum Yani dan Handoyo, menyampaikan kliennya tak mampu menghadiri sidang gugatan balik perdana. "Sedang banyak agenda, beliau mewakilkan saja ke saya," ujarnya.
Menurut dia, gugatan intervensi yg dilayangkap keluarga Amih terhadap kliennya dianggap tak tepat. Sebab, segala materi gugatan telah masuk di meja pengadilan. "Kalau tak (tepat) kan kenapa tak dari awal?" kata Yopi.
Yopi menyatakan segala materi gugatan yg dilayangkan penggugat telah dianggap tepat, sehingga jalannya persidangan gugatan perdata tersebut dapat dilanjutkan.
"Kenapa Amih dilibatkan, sebab beliau atas nama sertifikat itu. Kedua, kalian tak menyandera rumah itu. Silakan saja itu (gugatan intervensi) hak mereka," kata dia.
Pangkal pokok masalah itu, ujar dia, terletak pada soal itikad pihak tergugat, dalam hal ini Asep, buat mengakui segala pinjaman yg diberikan penggugat.
"Ini menyangkut kebenaran atau moralitas. Kalau saja mengaku, Pak Handoyo telah nothing to loose dari awal. Mau dikabulkan silakan, mau ditolak pun tak apa-apa biar mereka tahu," kata Yopi.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Halim Endratno Rajamai menyampaikan dalam hukum sidang perdata tak ada istilah gugatan intervensi yg mulai dikerjakan pihak tergugat. Maka itu, gugatan intervensi itu sulit dilakukan.
"Sekali lagi kalian menawarkan damai untuk kedua belah pihak. Itu tugas kami," kata dia menawarkan islah untuk kedua belah pihak dalam sidang minggu lalu.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Aksi Keluarga Ibu Digugat Anak Rp 1,8 Miliar demi Rumah Warisan

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!