Jambi -, Kantor Imigrasi Klas I Jambi menyatakan sudah mendeportasi beberapa orang turis asing. Kedua turis itu diketahui berasal India yg kedapatan melanggar aturan tentang keimigrasian.
Sebelum ditangkap petugas imigrasi, warga mengaku kerap melihat beberapa orang asing mirip warga India di kawasan Pasar Kota Jambi.
"Mereka mengaku mampu jadi tukang ramal. Ada dua warga di pasar mau diramalnya. Saya juga heran ada orang asing jadi tukang ramal," ucap Aris (30), salah seorang warga di Pasar Kota Jambi, Senin, 3 April 2017.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jambi, Bambang Palasara mengatakan, kedua WNA yang berasal India itu bernama Yash Pal Sigh usia (55) dan Anand Sigh (54). Keduanya ditangkap pada 23 Maret 2017 di pasar tradisional Angos Duo, Kota Jambi.
"Diamankan sedang meramal bagi mendapatkan sejumlah uang dari dua toko di pasar tersebut," kata Bambang seperti dilansir Antara, Senin, 3 April 2017.
Menurut dia, setelah diperiksa, kedua WNA itu tak dapat memperlihatkan dokumen resmi atas usaha yg sedang mereka jalani sebagai peramal di Pasar Angso Duo.
Kedua orang asing itu diketahui sudah menyalahgunakan izin kunjungan wisatanya ke Jambi. Yakni dengan tanpa izin bekerja di Indonesia dan tak memiliki izin tinggal. Dengan demikian, keduanya harus dideportasi dan dikenakan tangkal agar tak mampu kembali lagi ke Indonesia.
Dua warga India itu kemudian dideportasi memakai penerbangan dari Jambi tujuan Jakarta dilanjutkan ke India melalui Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pengawalan dari petugas keimigrasian Jambi.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Buka Jasa Tukang Ramal di Pasar, 2 Turis Asing Dideportasi

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!