idaraya

Perhatian Tetangga Bongkar Pencabulan Bapak pada Anak Kandung

Perhatian Tetangga Bongkar Pencabulan Bapak pada Anak Kandung

Pekanbaru -, Sempat buron selama dua hari, seorang petani berinisial US di Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap aparat kepolisian setempat. Dia harus bertanggung jawab atas kehamilan hasil mencabuli putri kandungnya sendiri yg masih berusia 14 tahun.

Pria itu tak dapat mengelak lagi setelah keluarga memperlihatkan hasil testpack punya putrinya. "Sudah diamankan di Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, buat penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu petang, 12 April 2017.

Guntur menyebutkan, kejadian itu terungkap dari pembicaraan warga sekitar lokasi yg melihat perubahan bentuk tubuh korban yg tidak wajar. Seorang warga kemudian memberanikan diri menelepon paman korban yg juga kakak kandung dari ibu korban.

Hal itu dikerjakan warga karena ibu beserta korban telah menutup diri kepada warga sekitar. Keanehan kian nampak saat ayah korban telah tak lagi berada di rumah.

"Warga tadi menyebut ada yg tidak beres dengan korban dan memintanya datang," ucap Guntur.

Penasaran, paman korban berinisial IL segera mendatangi rumah adik dan keponakannya. Dia menanyakan segera apa yg sudah terjadi dan kaget ketika diberitahu keponakannya sedang hamil.

Untuk membuktikannya, korban diminta melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Kepada korban, IL menanyakan siapa yg sudah berbuat tidak senonoh. Remaja belia itu menyebut ayah kandungnya orang yg mencabulinya.

"Kepada adiknya tadi, IL menanyakan kemana suaminya dan disebut telah lama tidak pulang," kata Guntur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ujung Batu. Penyelidikan kemudian dilakukan, korban diperiksa dan dikerjakan visum. Selanjutnya, kepolisian mencari keberadaan lelaki bejat yg ternyata bersembunyi di rumah orangtuanya di Kecamatan Rokan IV Koto.

Pelaku tidak berkutik karena petugas telah mengantongi beberapa alat bukti, seperti visum dan hasil tes kehamilan, termasuk pengakuan korban. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan cabulnya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam perkara ini juga dikantongi bukti berupa selembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika dan selembar kartu keluarga," kata Guntur.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Perhatian Tetangga Bongkar Pencabulan Bapak pada Anak Kandung

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Perhatian Tetangga Bongkar Pencabulan Bapak pada Anak Kandung "