Jakarta -, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur demi alasan tertentu.
Surat yg beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan beberapa poin utama terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
Baca Juga
Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda? Ini Kata Pengacara Ahok Istana: Silakan Demo 313, Tapi Jangan Anarkis Sidang Ahok Dipercepat, Ini Perubahan yg Terjadi"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mulai dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI mulai dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bagi ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yg ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip , Kamis (6/4/2017).
Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor Cagub Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya.
"Surat ini yaitu surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan bisa dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Argo ketika dihubungi , Kamis (6/4/2017).
Menurut Argo, jadwal pembacaan tuntutan dan pelaksanaan pemungutan suara telah dekat, dikhawatirkan ada aksi pengerahan massa.
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka bagi meminimalkan kemungkinan yg ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anis dan Sandiaga," Argo menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan surat tersebut ditujukan bagi pihaknya.
"Secara eksplisit aku tak melihatnya, tetapi ketua telah mengatakan kepada aku soal surat tersebut," kata Hasoloan.
Menurut dia, soal penundaan hal itu perlu dibicarakan secara internal. "Tapi yg jadi masalah ini kan telah ditetapkan, kami lihat nanti, dibicarakan lalu internal," ujar Hasoloan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo juga menyampaikan telah menerima surat itu. Ia mengatakan, terkait penundaan sidang, pihaknya bergantung pada hakim.
"Tinggal tunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami terserah hakim. Kami cuma menyampaikan. Tapi itu domainnya hakim ditunda soal ada atau tidaknya persidangan," ujar Waluyo ketika dikonfirmasi.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Polda Metro Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Apa Alasannya?

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!