Wamena -, Dewan adat La Pago di wilayah pegunungan tengah Papua mengeluarkan sanksi buat pelaku praktik aborsi janin berupa denda atau membayar ternak babi kepada pihak yg dirugikan.
Sekretaris Dewan Adat Balim (La Pago) Dominikus Surabut, menyampaikan praktik aborsi janin tak diterima oleh masyarakat adat sehingga ada kesepakatan dan mulai diberlakukan khusus untuk masyarakat adat setempat.
"Aborsi nyawa anak manusia dan atau dengan tindakan lainnya, denda lima ekor babi," kata Dominikus, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, dilansir Antara, Minggu, 9 April 2017.
Dewan adat juga minta pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan dan keluarga berencana buat memberikan pemahaman tentang program Keluarga Berencana (KB) agar masyarakat memahami kesehatan ibu dan anak.
"Karena KB ini kan mampu cocok di tubuh dan tidak. Oleh sebab itu, perlu diberikan pemahaman tentang ilmu biologinya supaya tingkat kelahiran itu mampu diatur jaraknya. Ini bertujuan bagi menekan angka kematian ibu dan bayi," kata dia.
Persoalan yang lain yg dibahas terkait hukum adat adalah jumlah denda ternak babi pada perkara pembunuhan yg selama ini diterapkan masyarakat adat. Selama ini, denda adat untuk pembunuh mencapai hingga ratusan ternak babi serta uang miliaran rupiah.
Dari hasil pleno dewan adat yg melibatkan suku Hubula, Lani dan Yali, dikatakan seandainya perkara pembunuhan antarsuku dengan cara penikaman, pemukulan atau dengan tindakan lain, denda yg ditetapkan adalah memberikan 20 ternak babi bagi proses perdamaian.
Sementara seandainya pembunuhan dikerjakan oleh orang bukan berasal dari suku La Pago, dendanya adalah 30 ternak babi.
"Intinya bukan ukuran bayarnya, yg paling utama adalah bagaimanan proses keadilan supaya rasa keadilan buat korban dan pelaku itu terpenuhi. Proses perdamaian itu paling penting," kata Dominikus.
Menurut dia, hasil pleno dewan adat kini dikomunikasikan dengan pihak agama, LSM serta pemerintah bagi disiapkan menjadi sebuah regulasi tertulis di masyarakat adat.
"Kita mulai sampaikan denda adat ini kepada pemerintah. Dan kalian telah buktikan (penerapannya denda babi untuk masalah pembunuhan) itu di Asotipo dan di Kurima, itu tak ada bayar," kata Domikus.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Sanksi 5 Babi bagi Pengaborsi Janin di Wamena

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!