Medan -, Sebanyak 140 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Raya Waisak 2561, dimana sesuatu diantaranya segera bebas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan, 140 warga binaan yg mendapat remisi di Sumut sesuai dan sudah memenuhi syarat ketika mengajukan remisi ke Kemenkumham.
"Remisi diperuntukkan buat narapidana yg memeluk agama Buddha, yg terjerat masalah pidana umum dan pidana khusus," kata Josua, Rabu 10 Mei 2017.
Josua menjelaskan, remisi tersebut diperoleh warga binaan yg menghuni 14 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau lapas dan rutan di Sumut. Para napi itu mendapat remisi bervariasi dengan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 45 hari dan sesuatu diantaranya mendapat remisi bebas.
Rinciannya remisi yg diperoleh 140 narapidana berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 32 orang, pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 93 orang, dan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang.
Untuk sesuatu orang narapidana yg memperoleh remisi bebas yaitu warga binaan menghuni Lapas Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Remisi telah sesuai dengan regulasi yg berlaku, dan mulai dikerjakan 11 Mei2017 di UPT masing-masing," Josua menandaskan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: 140 Napi di Sumut Dapat Remisi Waisak

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!