Jakarta -, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara akhirnya memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman beberapa tahun penjara.
Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penodaan agama.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Vonis beberapa tahun tersebut mengundang reaksi dunia. Dari akan media internasional, perwakilan asing, hingga organisasi multilateral dunia ikut memberi tanggapan.
Reaksi yg dikeluarkan mayoritas sama. Mereka mempertanyakan keputusan majelis hakim yg memvonis Ahok bersalah dan memenjarakannya:
Berikut 4 reaksi global terkait penahanan Ahok yg dirangkum dari berbagai sumber.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1589072/original/032409400_1494310367-20170509-media.jpg)
Berita seputar vonis Ahok mewarnai media internasional. Media Inggris BBC memuat hasil sidang Ahok itu dengan tulisan 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.
"Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara dalam masalah penodaan agama," tulis BBC yg dikutip Selasa (9/5/2017).
Media Inggris lainnya, The Guardian, mengangkatnya dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years'.
Media Arab Al Jazeera, menulis sebuah artikel berjudul, 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.
"Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam," tulis Al Jazeera.
Media Singapura Straits Times juga ikut serta menulis isu tersebut melalui 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail'.
Sedangkan 'Jakarta's Christian governor Ahok found guilty in Islam blasphemy trial' adalah judul yg digunakan media Australia ABC.net.au.
Media Amerika CNN memuat isu tersebut dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial'.
Channel News Asia juga mengangkatnya melalui 'Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'. Media Singapura itu menggambarkan Ahok tampak tenang ketika vonis diumumkan dan mulai mengajukan banding, sementara dua pendukungnya di pengadilan kelihatan menangis.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1589729/original/069109100_1494339202-WhatsApp_Image_2017-05-09_at_8_2_.jpg)
Britania Raya turut menaruh perhatian pada nasib pria yg belum genap berusia 50 tahun itu. Simpati Negeri Ratu Elizabeth II itu tiba dari representasi pemerintahannya di Indonesia, merupakan lewat duta besarnya.
Duta Besar Inggris bagi Indonesia Moazzam Malik yg juga seorang muslim mengatakan respons atas vonis beberapa tahun penjara yg dijatuhkan pada Ahok.
Dubes Inggris menyatakan keyakinannya bahwa Ahok tak anti terhadap komunitas Islam.
"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya buat Jakarta. Saya yakin dia tak anti-Islam. Doa aku buat Ibu Veronica dan keluarga," kata Malik dalam akun Twitternya @MoazzamTMalik yg diunggah pada Selasa 9 Mei 2017.
Sang Dubes juga menganjurkan agar para pemimpin di Indonesia, dan Jakarta khususnya, bagi menjaga situasi dan keadaan damai di Tanah Air.
"Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," tutup cuitan Dubes Moazzam Malik.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/917716/original/080854000_1435908670-2015073-UnieropaIndonesia.jpg)
Uni Eropa mengatakan keprihatinan pada sidang vonis Ahok. Melalui informasi resminya mereka mengatakan pandangannya terkait hal tersebut.
"Uni Eropa mencatat keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yg disampaikan pada tanggal 9 Mei 2017," seperti yg tertulis pada pernyataan pembuka informasi pers resmi dari Delegasi Uni Eropa buat Indonesia, Selasa, (9/5/2017).
"Uni Eropa secara konsisten sudah menyatakan bahwa hukum yg mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif mampu menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," jelas informasi pers tersebut.
Organisasi multilateral Benua Biru itu turut menekankan pemerintah Indonesia dan pihak terkait buat selalu dapat menjaga toleransi dan pluralisme di Indonesia.
Karena, untuk Uni Eropa, Indonesia yaitu salah sesuatu negara dengan rekam jejak tradisi toleransi dan pluralisme yg membanggakan.
"Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya bagi senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yg ada selama ini," tulis pernyataan pers Uni Eropa.
Selain itu, Uni Eropa mengimbau agar Indonesia selalu mempromosikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia tentang kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti yg tercantum dalam Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yg saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak bagi mengatakan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau segala sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional," jelas Uni Eropa.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1589936/original/036032500_1494386734-dubes_denmark.jpg)
Tak cuma Dubes Inggris yg beragama Islam, Duta Besar Denmark bagi Indonesia Casper Klynge turut berkomentar, meskipun ia tidak secara segera menyebut soal vonis Ahok.
"Para Dubes Uni Eropa negara-negara anggota UE imbau #Indonesia mempertahankan tradisi #toleransi dan #pluralisme," tulis Dubes Klynge yg ia unggah pada Rabu (10/5/17).
Kemudian ia merujuk tautan akun @uni_eropa yg berisi pernyataan pers keprihatinan terhadap hukum penistaan agama.
"Uni Eropa secara konsisten sudah menyatakan bahwa hukum yg mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif bisa menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," jelas informasi pers tersebut.
Vonis Ahok juga tidak luput dari perhatian sejumlah organisasi pemerhati hak asasi manusia (HAM) internasional.
Melalui media sosial Twitter, Kantor Komisaris Tinggi PBB buat Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan prihatin atas vonis penjara bagi perkara dugaan penodaan agama. Lembaga yg dibentuk pada 20 Desember 1993 itu menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.
Tanggapan atas vonis penjara beberapa tahun terhadap Ahok juga tiba dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), wadah perkumpulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat se-ASEAN. Melalui sebuah pernyataan bertajuk, "Regional lawmakers alarmed at conviction of Jakarta governor", mereka turut mengungkapkan keprihatinan.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1589118/original/041277300_1494312288-Vonis-Ahok3.jpg)
"Putusan tersebut sangat membingungkan tak cuma untuk Indonesia, tetapi juga untuk semua kawasan ASEAN. Indonesia dipandang sebagai pemimpin kawasan dalam urusan demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yg terbuka, toleran, dan beragam," demikian pernyataan Charles Santiago, seorang anggota legislatif Malaysia yg menjabat sebagai Ketua APHR dalam situs resmi organisasi tersebut.
Melalui pernyataan tersebut, APHR mengungkapkan, vonis yg dijatuhkan terhadap Ahok bisa membesarkan hati kelompok garis keras.
"Kasus ini menunjukkan, perlunya Indonesia mengambil langkah-langkah buat mengatasi meningkatnya intoleransi agama dan merevisi undang-undang demi memastikan kepatuhan terhadap standar HAM internasional, termasuk kebebasan berpikir, berekspresi, kepercayaan," ungkap Santiago.
Organisasi pemerhati HAM Amnesty International dalam situs resminya memuat tanggapan atas vonis terhadap Ahok melalui sebuah artikel berjudul "Indonesia: Ahok conviction for blasphemy is an injustice".
"Putusan ini memperlihatkan ketidakadilan yg melekat pada hukum penistaan agama di Indonesia, yg harus langsung dicabut," tutur Champa Patel, Direktur Amnesty International buat kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.
"Putusan tersebut mampu merusak reputasi Indonesia sebagai negara yg toleran," imbuhnya.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: 5 Reaksi Dunia Atas Penahanan Ahok

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!