Cirebon -, Tujuh terdakwa anggota geng motor pembunuh Ekky (16) dan Vina (16) divonis hukuman seumur hidup. Vonis itu diketok pada sidang putusan yg digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017).
Pantauan di lokasi, putusan dibagi menjadi beberapa berkas. Berkas pertama terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21), sedangkan berkas kedua terdakwa Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), Eka Sandi (24).
Majelis Hakim yg diketuai Suharno SH dalam persidangan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Menyatakan terdakwa divonis hukuman seumur hidup," kata Suharno.
Dalam vonis itu, terdakwa anggota geng motor tersebut dijerat Pasal 340 junto 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 81 tentang melakukan persetubuhan di bawah umur.
Sementara itu, pada proses persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti ada pemufakatan bersama sebelum melakukan aksi. Majelis hakim juga menilai perbuatan yg dikerjakan terdakwa termasuk sadis, kejam, dan tak berperikemanusiaan.
"Yang memberatkan terdakwa berbelit ketika persidangan, yg meringankan terdakwa masih usia muda," sebut dia.
Atas vonis tersebut, terdakwa anggota geng motor itu sepakat melakukan banding. Tim pengacara terdakwa juga mulai langsung mengurus proses banding sesuai prosedur yg telah ditentukan.
"Kami mulai lakukan banding karena seperti yg telah kita jelaskan, terdakwa tak bersalah karena pada faktanya Ekky dan Vina meninggal bukan dibunuh, tetapi kecelakaan waktu di Talun," ujar salah seorang tim pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: 7 Anggota Geng Motor Pembunuh Sejoli Cirebon Divonis Seumur Hidup

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!