Jakarta -, Pemerintah mulai mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan pegawai negeri sipil (PNS). Sistem pengupahan yg mulai dikeluarkan berbeda dengan upah yg ada ketika ini. Apa saja bedanya?
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah mulai menaikkan porsi gaji pokok dalam pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tak sesuai lagi. Gajinya kecil tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar tunjangan-nya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangan-nya kecil nanti pensiun-nya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiun-nya kecil," jelas dia kepada , Sabtu (13/5/2017).
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok buat meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, ketika PNS masuk masa pensiun.
"Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, dia menyampaikan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yg ada ketika ini.
"Ada (perbedaan), yg lama itu tak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.
Dia juga menuturkan, mampu saja ada daerah yg gajinya lebih tinggi dari Jakarta. Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua mampu lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak seluruh mahal," ungkap dia.
Salman bilang, aturan ini mulai dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini persoalan nasional," kata dia.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Begini Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru bagi PNS

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!