Jakarta -, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis beberapa tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga
Fadli Zon: Keputusan Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Bui Sangat Berani Pendukung Ahok Ramaikan Balai Kota Nyanyikan Indonesia Raya 1.000 Lilin dan Doa dari NTT buat AhokVonis Ahok lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan hukuman berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU mengenakan Pasal 156 KUHP, karena terbukti tak memenuhi unsur niat seandainya memakai Pasal 156a.
Jaksa sendiri mendakwa Ahok dengan beberapa pasal, yakni Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan dan Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Namun jaksa 'mementahkan' sendiri dakwaannya dalam tuntutan yg cuma mengenakan Pasal 156 KUHP.
Alhasil, polemik pun bermunculan. Di sesuatu pihak, vonis Ahok dinilai wajar sebagai perbedaan pandangan setiap penegak hukum, selama dapat dipertanggungjawabkan.
Banyak pihak menyebutkan vonis Ahok bernuansa politik dan penuh tekanan. Beberapa pihak bahkan berpendapat putusan hakim kali ini dapat menjadi preseden untuk peradilan di Tanah Air.
Di tengah polemik tentang vonis Ahok, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yg menjatuhkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta itu, mendapat promosi jabatan.
Tiga hakim itu yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, anggota majelis hakim Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
Dwiarso Budi Santiarto yg sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sedangkan, Rosyad mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, beberapa hakim lainnya yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tak mendapat promosi jabatan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah promosi jabatan ketiga hakim ini terkesan mendadak, pasca-penjatuhan vonis kepada Ahok.
"Iya itu telah sesuai proses seleksi, tak mendadak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada , Kamis 11 Mei 2017.
Ridwan menjelaskan promosi jabatan Dwiarso, Rosyad, dan Jupriyadi berbarengan dengan sekitar 400 hakim dan kepala pengadilan negeri lainnya.
Ketiganya pun telah melalui proses seleksi dan tahapan yg memakan waktu sekitar beberapa hingga tiga bulan sebelumnya.
"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu beberapa sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus," kata Ridwan.
"Ada polanya promosi hakim, dapat dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.
Di tengah polemik bermunculan, dukungan kepada Ahok terus mengalir dari para simpatisan dan pendukungnya. Dukungan tidak cuma tiba dari Jakarta, tetapi juga dari berbagai daerah.
Di Jakarta, dukungan dari ribuan simpatisan selalu mengalir sejak Ahok kalah dalam Pilkada DKI 2017. Dukungan semakin bertambah ketika Ahok dijatuhkan vonis beberapa tahun penjara.
Bahkan, massa pendukung Ahok segera memenuhi tempat Ahok ditahan yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka mendesak agar penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.
Selain menggelar orasi, para pendukung Ahok juga menyalakan lilin sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini. Bahkan, belasan di antara mereka menginap di depan Rutan Cipinang.
Aksi simpatisan ini selalu berlanjut, setelah Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada hari kedua penahanan atau Rabu, 10 Mei 2017.
Rabu pagi ribuan simpatisan Ahok membanjiri Balai Kota Jakarta. Bersama-sama, paduan suara dadakan ini menyanyikan lagu-lagu kebangsaan yg dipandu konduktor ternama Addie MS.
Rabu malam, ribuan simpatisan Ahok juga tumpah ruah di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi 1.000 lilin. Dalam aksinya, selain menyalakan lilin, mereka juga mendoakan Ahok dan mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta buat menangguhkan penahanan Ahok.
Aksi simpatik juga kembali terjadi di depan gerbang Mako Brimob pada hari ketiga penahanan, Kamis, 11 Mei 2017. Ratusan simpatisan menggelar aksi simpatik dengan berorasi.
Bahkan, aktor kawakan Roy Marten dan artis Sys NS berencana menemui Ahok. Namun, mereka ditolak lantaran bukan jam besuk.
Kamis malam, massa yg pada siangnya menggelar aksi simpatik di Mako Brimob melanjutkan aksinya dengan menyalakan lilin di gereja. Mereka tetap menuntut agar penahanan Ahok ditangguhkan.
Aksi dukungan terhadap Ahok juga dikerjakan di berbagai kota seperti di Nusa Tengara Timur (NTT) dan Yogyakarta, serta dua kota lainnya. Mereka juga menuntut agar Ahok dibebaskan.
Dalam acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2017, malam, pendukung Ahok menyerukan lima sikap.
Pernyataan sikap itu dibacakan oleh juru bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni. Pertama, mereka mulai mendukung dan bersiap mendampingi perjuangan Ahok bagi selalu mencari keadilan.
"Dua, kepada Pengadilan Tinggi Jakarta bagi langsung menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama," sebut Antoni.
Tiga, mendesak Komisi Yudisial bagi memeriksa majelis hakim yg mengadili Ahok karena putusan peradilan di luar kelaziman, mengabaikan fakta persidangan, informasi saksi ahli, serta fakta lainnya.
Keempat, mendesak pemerintah buat menindak ujaran kebencian yg berdasarkan pada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Lima, menyerukan segala pendukung Ahok bagi bersatu dan merapatkan barisan serta aktif dalam menuntut keadilan bagi Ahok," Raja Juli menandaskan.
Source : liputan6.com
Terimakasih sudah membaca: Jabatan Hakim dan Vonis Ahok

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!