idaraya

Kejati Sulsel Cegah Bos Tambang Terkait Kasus Korupsi Pasar

Kejati Sulsel Cegah Bos Tambang Terkait Kasus Korupsi Pasar

Makassar -, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Selatan Salahuddin berharap keterlibatan masyarakat dalam mengejar Taufhan Ansyar. Taufhan ketika ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam masalah korupsi pembangunan Pasar Pabaeng-baeng Makassar.

"Kita sangat berharap masyarakat terlibat segera dalam pengejaran terhadap Taufhan Ansyar yg berstatus DPO," kata Salahuddin di hadapan para pengunjuk rasa yg mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 26 Mei 2017.

Salahuddin meminta agar Taufhan langsung menyerahkan diri dan tak kabur. Karena sampai kapan pun statusnya tetap menjadi buronan negara.

"Jadi aku sarankan agar menyerahkan diri saja, karena sampai kapan pun statusnya jadi buronan negara," ujar Salahuddin.

Sebab, kata dia, Kejati sudah melayangkan surat pencegahan terhadap Taufhan agar tak mampu kabur keluar dari Indonesia. "Surat pencegahan telah ada dan sudah dikoordinasikan juga ke Kejagung," ucap Salahuddin.

Desakan terhadap keseriusan Kejaksaan dalam mengejar Taufhan selalu disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulsel. Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulsel Basran mengatakan, tidak ada alasan Kejaksaan tak menjadikan perhatian serius terhadap perkara yg menjerat Taufhan.

"Taufhan divonis 4 tahun hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun dia buron karena menghindari eksekusi," ucap Basran.

Dia berharap kejaksaan tidak main mata hingga bersikap masa bodoh bagi tak mengeksekusi Taufhan yg dikenal sebagai bos tambang di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Apalagi Taufhan disinyalir juga banyak berperan dalam persoalan persoalan sengketa lahan di Kota Makassar.

"Inilah keanehannya kejaksaan yg telah dua bulan tak ada atensi bagi mengejar Taufhan yg sejak lama berstatus DPO dalam perkara korupsi. Itu pun nanti bergerak saat ramai kembali desakan," ujar Basran.

Ada beberapa terpidana dalam perkara korupsi pembangunan pasar tradisional Pa'baeng-baeng Makassar, yakni Taufhan Ansyar dan Abdul Azis Siadjo.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar tersebut, keduanya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sehingga terjadi kerugian negara sesuai perhitungan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulsel.

Taufhan bertindak selaku Direktur PT Citratama Timorindo, sedangkan Abdul Azis Siadjo bertindak selaku Direktur Operasional PT Citratama Timorindo. PT Citratama Timorindo yaitu perusahaan rekanan yg memenangkan tender pengerjaan.

Proyek pembangunan Pasar Pabaeng-baeng diketahui dilakukan pada tahun 2009 dengan memakai anggaran senilai Rp 12 miliar. Berdasarkan perencanaan kegiatan, anggaran tersebut digunakan buat membangun 16 item pekerjaan, di antaranya pembangunan lahan parkir dan bagian muka toko serta los pedagang.

Namun belakangan dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut ditemukan berbagai kejanggalan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih.

Beberapa kejanggalannya di antaranya terdapat sejumlah proyek yg ternyata tak direalisasikan. Selain itu, juga ada pekerjaan yg sudah diselesaikan, namun masih di bawah standar yg direncanakan. Ditemukan juga bahan material yg digunakan buat menyelesaikan proyek, namun nilainya sudah dikurangi.

Tak sampai di situ, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, pihak kejaksaan menemukan data tentang biaya yg dikeluarkan buat pengurusan izin mendirikan bangunan. Namun faktanya, pengurusan izin itu tak ada.

Begitu juga tentang pembuatan sanitasi, bak kontrol saluran, pengadaan pompa air, sumur bor yg tak layak, menara air, rangka baja, dan pagar pintu. Semuanya ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi yg sudah ditetapkan dalam juknis proyek.



Source : liputan6.com

Terimakasih sudah membaca: Kejati Sulsel Cegah Bos Tambang Terkait Kasus Korupsi Pasar

idaraya

Share this

Berkomentarlah yang baik sopan dan relevan,jangan menyimpang dari topik !!!

list emo
Terimakasih atas komentar Anda di " Kejati Sulsel Cegah Bos Tambang Terkait Kasus Korupsi Pasar "